PEMERINTAH Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan rokok agar makin taat regulasi. Upaya ini salah satunya ditempuh dengan menggelar Workshop Pelaporan Data Produksi Industri Hasil Tembakau melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kegiatan ini digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (7-8/10). Para peserta mendapatkan ilmu langsung dari narasumber Pusdatin Kementerian Perindustrian RI. SIINas merupakan sebuah platform digital yang dikelola Kementerian Perindustrian RI, untuk mengumpulkan, mengelola, serta menyediakan data dan informasi industri nasional.
Dengan perusahaan rokok tertib melaporkan hasil industrinya di platform tersebut, tujuannya mempermudah penyampaian data industri kepada pemerintah dengan lebih transparan dan akuntabel. Sehingga, pemerintah bisa menyusun kebijakan industri berdasarkan data tersebut yang lebih pro terhadap pertumbuhan. Terlebih untuk menggepur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Workshop ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan data industri yang lebih transparan dan akuntabel. Juga bisa menciptakan relasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Mita Kristiani.
Industri Hasil Tembakau (IHT), kata Mita, merupakan sektor strategis di bidang ekonomi. Terlebih untuk penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat. Meski begitu, tantangan yang harus dihadapi cukup berat. Yakni, peredaran rokok ilegal yang masih kerap terjadi.
“Tantangan kami ada di peredaran rokok ilegal dan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Lewat workshop ini, kami berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dengan memberikan mereka pemahaman,” katanya.
Melalui workshop ini, para pelaku industri tembakau diberikan materi dan pendampingan mengenai tata cara pelaporan IHT step by step. Juga menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelaku industri.
Di Kabupaten Pasuruan, berdasarkan data perizinan IHT sampai 2024, ada 373 izin usaha kecil, 25 izin usaha menengah, dan 49 usaha besar. Total ada 447 izin usaha.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan tahun ini meningkat dibanding tahun 2024. DBHCHT Kabupaten Pasuruan tahun ini sebesar Rp 437 miliar. Meningkatkan dibanding tahun 2024 yang nilainya sebesar Rp 372 miliar.
DBHCHT ini yang menjadi instrumen fiskal strategis untuk meningkat kesejahteraan berbagai bidang di Kabupaten Pasuruan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, dan pembinaan industri. “Kami berkomitmen menjadi contoh tata kelola industri yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ran/*)
Editor : Ronald Fernando