LAHAN seluas 22,5 hektare di kawasan hutan kaki Gunung Arjuno-Welirang, digadang-gadang dijadikan kawasan real estate. Belum dimulai, rencana “proyek” besar di Kelurahan Pecalukan dan Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini ditolak sejumlah warga. Mereka khawatir, berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Kawasan real estate ini rencananya akan dibangun oleh developer dengan bendera PT. Stationkota Sarana Permai (SSP). Sejauh ini lokasinya masih berupa hutan. Berada di ketinggian sekitar 800-1000 meter dari permukaan air laut (dpl).
Adanya rencana ini membuat sejumlah warga dari tiga kelurahan terkait rencana pembangunannya. Mereka berasal dari Kelurahan Pecalukan, Ledug, dan Prigen, Kecamatan Prigen. Bentuk penolakannya beragam. Salah satunya memasang banner di sejumlah titik di Prigen-Tretes.
Bahkan, perwakilan warga dari tiga kelurahan tersebut juga mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu (8/10) lalu, DPRD mengundang mereka untuk rapat dengar pendapat.
“Penolakan dari warga muncul, karena kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan. Rawan longsor, resapan air berkurang, juga kerusakan jalan pipa air masyarakat dari sumber air yang ada di gunung,” ujar Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Priya Kusuma, 50.
Warga Kelurahan Pecalukan, ini mengatakan, ekosistem juga akan terdampak. Begitu juga dengan Iklim, rawan berubah. Karena itu, warga menolak.
Pada Maret 2023 silam, kata Priya, di Lingkungan Taman Wisata, Kelurahan Pecalukan dan di Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen, pernah terjadi banjir bandang. Air dari hutan mengalir deras ke jalan dan masuk permukiman warga.
Dengan adanya pembangunan real estate, dikhawatirkan banyak pohon di kawasan hutan yang ditebang. Kemudian, lingkungan akan rusak dan menyebabkan berbagai macam bencana.
“Ancaman lain, selain kerusakan lingkungan, para petani kopi akan kehilangan mata pencahariannya. Masih banyak lagi dampak lainnya,” jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Pecalukan, Yusfan Achiyat. Menurutnya, penolakan warga cukup beralasan. Jika real estate dibangun, dampak paling parah akan terjadi terhadap lingkungan.
“Jika real estate dibangun, kami hidup dalam kekhawatiran. Karena, lahan yang dipakai luas dan berada di ketinggian sekitar 800-1000 meter dpl. Sekarang masih berupa hutan dan alami. Banyak pohon tegakan dan masih utuh," terangnya.
Terkait adanya rencana pembangunan real estate ini, kata Yusfan, harus menjadi atensi bagi pemerintah. Serta, harus ditinjau ulang dan seharausnya tetap menjadi hutan.
Penolakan ini mencuar setelah PT SSP selaku pihak pengembang atau developer, melakukan konsultasi publik di Kantor Kelurahan Ledug.
Mereka datang bersama konsultan dari PT Geo Enviro Abadi, pada 13 Agustus 2025. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi dan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Bisa dibayangkan jika kemudian dibangun, dampaknya bagi lingkungan. Juga berdampak terhadap berkurangnya tutupan lahan dan resapan air. Selain itu, juga berpotensi terjadinya polusi udara, air, dan tanah dampak pembangunan,” ujar Wakil Ketua GEMA DUTA, sekaligus warga Kelurahan Pecalukan, Hadi Sucipto.
Hadi mengatakan, lahan yang akan dibangun real estate dulu merupakan milik PT Kusuma Raya Utama (KRU). Kemudian, ditukar guling dengan kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Blitar dan Malang seluas 225 hektare atau 10 kali lipatnya. Pada 8 Oktober 2004, pelepasan hutan dari Perhutani ke PT KRU.
Pada 2011, PT KRU berencana membangun tempat wisata. Namun, oleh masyarakat ditolak dan rencananya tidak dilanjutkan.
“Ternyata proses berjalan. Pada 24 Oktober 2014, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berlaku sampai 23 Oktober 2044. Pada 4 Desember 2021, oleh PT KRU dijual ke PT SSP dan rencananya akan dibangun real estate. Kami punya bukti data dan dokumennya,” ujarnya.
Lurah Ledug Heri Susanto, membenarkan pada 13 Agustus 2025 lalu ada kegiatan konsultasi publik menyangkut rencana pembangunan real estate. Kegiatan ini ekaligus untuk pengurusan AMDAL.
“Saat itu, PT SSP dan konsultannya datang menyampaikan rencana pembangunan real estate ini. Hanya konsultasi publik saja. Dihadiri perwakilan RT, RW, dan LPM. Muspika Prigen juga hadir,” bebernya.
Pascakonsultasi publik, Heri mengatakan, intinya warga menolak. Karena, dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Menginggat, lokasinya di kawasan hutan dan di atas permukiman warga. Di Kelurahan Ledug, lokasinya ada di Lingkungan Alam Indah.
Di Kelurahan Pecalukan, belum ada konsultasi publik terkait rencana pembangunan real estate ini. “Semoga ada solusi terbaik dari aspirasi warga. Karena, ini memang bentuk kekhawatiran yang patut didengarkan dan ditanggapi,” ujar Lurah Pecalukan, Fefy Purbahayu.
Pengembang Siap Jual Dalam Bentuk Kavling
Rencana PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) membangun kawasan real estate di kawasan hutan kaki Gunung Arjuno-Welirang, terus dimatangkan. Namun, PT SSP menyebutkan tidak semua lahan seluas 22,5 hektare, akan dijadikan bangunan.
“Persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, KBLI-nya real estate yang dimiliki sendiri atau disewa. Nanti jualnya berupa kavling, secara bertahap. Sambil jalan, kami evaluasi,” ujar perwakilan manejemen PT SSP, Teguh.
Di atas kavling, nantinya akan dibangun vila. Dari masing-masing kavling yang diizinkan dibangun atau Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hanya 35 persen. Sisanya, 65 persen tetap berupa lahan hijau. Karena, konsep vilanya private-natural. Untuk detail bangunannya, masih dalam perencanaan.
Dari luas lahan yang mencapai 22,5 hektare, juga tidak akan semuanya dijadikan bangunan. Juga akan dilengkapi berbagai sarana prasadarna pendukung. Seperti, akses jalan, ruang terbuka hijau, penerangan, embung, dan lain sebagainya.
“Kami, pengembang tahu, itu kawasan hutan. Kami tetap menjaga fungsi hutan. Ada ketentuan dan aturan yang harus kami penuhi. Pembangunannya tidak asal tebang. Konsepnya natural dan sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Soal alasan PT SSP memilih membangun Kecamatan Prigen, bukan di tempat lain. Kemudian, nilai investasinya berapa, teguh enggan menjawab. “Kalau soal itu, owner yang bisa jawab. Bukan ranah saya," ujarnya.
Ia mengatakan, PT SSP merupakan perusahaan tersendiri dan bergerak di bidang developer. Berbeda dan bukan bagian dari PT KRU. “PT KRU dan PT SSP beda. Lahannya itu, PT SSP beli dari PT KRU,” katanya.
Menurutnya, adanya pembangunan real estate, akan menyerap tenaga kerja baru. Termasuk bagi warga sekitar. “Apa yang menjadi keinginan warga, masih kami bahas. Tentunya tetap diperhatikan," ujarnya.
Kekhawatiran akan keberadaan pipa-pipa air warga dari Sumber Air Alap-Alap, yang melintas di lahannya, kata Teguh, nantinya akan dirapikan. Ia pun menjamin kebutuhan air untuk warga tetap akan terpenuhi.
Selain SHGB, sejumlah perizinan sudah dimiliki PT SSP. Teguh menyebutkan, sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau Pertek BPN. Untuk izin lingkungan atau AMDAL-nya, masih dalam proses.
Pihak Konsultan dari PT Geo Enviro Abadi (GEA) Diah Susilowati mengatakan, adanya rencana pembangunan ini akan tetap mempertahankan kawasan hutan. Sejauh ini, juga belum ada pembangunan sama sekali.
“Bukit-bukit dan tebingnya tetap dihitung konstruksinya. Lainnya tetap hijau. Sabuk hijaunya tetap ada. Untuk site plant yang sudah ada, selanjutnya akan direvisi," bebernya.
Untuk pengujian sudah dilakukan oleh tim. Di antaranya, ada boring tanah, zondir tanah, zondir boring, sudah semua. “Tanah sudah diuji. Struktur tanahnya bebatuan dan bukan tanah gembur. Aman, tidak usah khawatir ada kelongsoran," tuturnya.
Menurut Diah, tim konsultan PT Geo Enviro Abadi, berjumlah sekitar delapan orang. Termasuk ketua timnya dari kalangan akademisi dan profesional. Di antaranya, ada ahli lingkungan, biologi, geologi, sosial dan kesmas.
Akses masuk menuju lahan PT SSP, nantinya akan melalui Kelurahan Pecalukan. Aksesnya via Jalan Letkol Telwe atau lebih dikenal dengan sebutan Gang Pak Diran, di Lingkungan Taman Wisata.
Dari jalan raya Tretes-Ledug, berjarak sekitar 400-500 meter. Melewati akses jalan beraspal kondisi rusak, jalan paving dan jalan tanah. Kanan kiri sepanjang jalan, banyak terdapat bangunan vila dan rumah warga. Bisa diakses dengan mengendarai motor dan juga mobil.
Kemudian, untuk Kelurahan Ledug, aksesnya bisa dijangkau dengan jalan kaki dan naik motor di Lingkungan Alam Indah. Melewati bangunan rumah warga dan vila-vila.
Dampak Risiko Lingkungan Harus Dihitung Matang
Adanya rencana pembangunan kawasan real estate di kawasan hutan kaki gunung Arjuno-Welirang, tak luput dari perhatian Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan adanya penolakan dari sejumlah warga.
Meski lokasi lahan berada di kawasan hutan dan di ketinggian 800-1000 meter dari permukaan air laut, ternyata tata ruanngnya masuk kawasan permukiman perkotaan.
“Tata ruangnya sudah sesuai. Masuk dalam permukiman. Berdasarkan Permen ATR/KBPN 11/2024 tentang RTRW,” ujar Kepala Plt Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Susanti Edi Peni.
Apa saja syarat harus dimiliki bagi pengembang dari PT SSP, agar ini bisa diwujudkan? Kepala DPMT Kabupaten Pasuruan Ridwan Harris tidak mau berkomentar banyak. “Pemenuhan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan PP 28/2025," ujarnya, singkat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan M. Yusuf Danial mengatakan, rencana pembangunan real estate di kawasan hutan kaki gunung Arjuno-Welirang, di Kecamatan Prigen, menjadi atensi DPRD.
Terutama Komisi III, yang membidangi lingkungan dan pembangunan. “Investasi yes, kelestarian alam dan lingkungan yes, kenyamanan dan keamanan warga yes,” ujarnya.
Munculnya gerakan penolakan dari warga di tiga kelurahan, Danial mengatkan, mungkin dari awal investor atau pengembang kurang sosialisasi dan pendekatan ke warga dan tokoh.
“Terlihat baru ada developer, warga kemudian menolak. Tentunya dampak terhadap lingkungan, paling dikhawatirkan warga. Itu sangatlah wajar," katanya.
Terkait sisi teknis, Daniel mengatakan, pastinya investor sudah menyiapkan. Pemkab melalui dinas teknis, juga harus lebih teliti dan akurat.
Terutama terkait studi analisa tanah dan lingkungan. “Mengingat letak geografi dan demografi lahan tersebut," tuturnya.
Dari hasil rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/10) lalu, kata Danial, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus).
Juga akan memanggil investor atau pengembangnya. Dalam rapat juga terungkap jika pengembang belum memulai perizinan teknisnya. “Jadi, dinas belum tahu apa-apa,” ujar politisi PKB ini.
Terpisah, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku belum mengetahui secara detail terkait rencana pembangunan real estate ini. Karena itu, ia mengaku belum bisa banyak berkomentar.
“Nanti kami telaah dulu. Bantu memediasi para pihak, warga yang menolak dan pengembang yang akan membangun," jelasnya.
Terkait rencana ini, Bupati menegaskan pentingnya perizinan. Serta, dampak risiko lingkungan harus dihitung secara matang. Keinginan warga juga harus diperhatikan.
“Pemanggilan para pihak masih belum dan belum dijadwalkan. Tetap menjadi atensi kami. Pembangunan harus selaras," ujarnya. (zal/rud)
Editor : Ronald Fernando