PURWOREJO, Radar Bromo- Dua kawanan maling asal Kabupaten Pasuruan, ini belum juga kapok. Pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tak membuat mereka tobat. Malah, makin menjadi-jadi.
Keduanya adalah Masaded, 39, warga Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati. Serta, Mashuda, 27, warga Dusun Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo. Mereka baru keluar dari penjara pada Agustus 2025.
Begitu keluar, langsung kembali beraksi. Tak tanggung-tanggung, selama September-Oktober, telah menggondol 9 motor di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memberinya “hadiah” timah panas di kakinya. “Akhir-akhir ini, mereka meresahkan warga Kota Pasuruan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.
Keduanya dibekuk di rumah masing-masing Senin (6/10). Mereka tertangkap bermula dari kasus curanmor yang ke-9.
Rabu (1/10), keduanya menggondol motor warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kebetulan, korban indekos di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Masaded dan Mashuda. Masaded bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Mashuda bertugas mengawasai sekitar TKP. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV.
Ketika dibekuk dan dikeler ke 9 TKP, keduanya berusaha kabur. Karena itu, mereka ditindak tegas. Kakinya didor.
“Saat ini masih dalam pengembangan dan mencari pelaku lain. Termasuk penadah sepeda hasil curian mereka,” ujarnya.
Choirul mengatakan, para tersangka menggunakan duit hasil penjualan barang curiannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Serta, digunakan untuk membeli narkorba jenis sabu.
Kini, keduanya disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
“Kami akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkasnya ke JPU. Juga mengambangkan TKP dan pelaku lainnya,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Ronald Fernando