Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terungkap di Sidang, Uang Pengamanan Kasus Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan Dikantongi Markus, Kejari Masih Menunggu

Muhamad Busthomi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 02:59 WIB

 

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

BANGIL, Radar Bromo–Isu adanya “uang pengamanan” dalam kasus dugaan korupsi dana Program Kesetaraan Pendidikan (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, ternyata bukan sekadar kabar angin.

Fakta persidangan mengungkap, ada pihak luar yang diduga ikut bermain menjadi markus alias makelar kasus.

Markus ini bermain saat perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Sosok markus berinisial Rf itu disebut-sebut mengaku bisa mengatur penanganan perkara di Korps Adhyaksa.

Ia diduga memalak sejumlah pengurus PKBM dengan janji bisa membantu agar kasus yang mereka hadapi tidak berlanjut ke meja hijau. Nominalnya pun tak main-main, mencapai Rp 600 juta.

Rf sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto, yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam sidang itu, Rf bahkan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta itu pada 15 September.

Faktanya, hingga kini Rf belum juga mengembalikan uang itu. Sementara Kejari Kabupaten Pasuruan memilih menunggu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah justru bergeming.

Ia menanggapi perkembangan tersebut dengan hati-hati. Fandy mengaku lebih memahami konstruksi perkara dan aliran dana yang terungkap selama proses persidangan.

“Dan setiap sidang, kami selalu laporkan hasilnya melalui lapbasid (laporan hasil sidang) ke pimpinan,” kata Fandy.

Selain menunggu arahan pimpinan, Fandy juga bertumpu pada putusan majelis hakim terkait potensi kerugian negara akibat ‘uang pengamanan’ tersebut.

“Intinya kami masih menunggu perintah pimpinan. Apakah nanti ada upaya dari kejaksaan atau menunggu dituangkan dalam putusan,” ujarnya

‘Uang pengamanan’ terungkap pertama kali dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu (27/8).

Saat itu, sejumlah saksi mengaku diminta menyetor ‘uang keamanan’ oleh M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, yang kini juga menjadi tersangka. Yang makin mengejutkan, setoran itu disebut-sebut untuk kejaksaan.

Bendahara PKBM Bina Pusaka Endang Setyaninglung bersaksi bahwa para 2023, lembaganya menerima hibah Rp 630 juta.

Namun, sebagian dana harus disetor ke Najib untuk uang keamanan ke kejaksaan.

Nimas Retno Palupi Pipin, kepala PKBM Untung Suropati menyebut, dirinya juga diminta setor Rp 60 juta.

Lalu Boiman, kepala PKBM lain mengaku memberikan Rp 15 juta kepada Najib.

Kejari Kabupaten Pasuruan sendiri membantah hal itu. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto usai keterangan yang diberikan sejumlah saksi dalam persidangan menegaskan, seluruh penanganan perkara hibah PKBM selama ini berjalan sesuai prosedur.

”Tidak ada yang namanya setoran uang keamanan. Tapi karena ini sudah jadi fakta persidangan, tetap kami laporkan ke pimpinan dan akan dilakukan telaah lebih lanjut,” tegasnya saat itu. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#uang pengamanan #kasus korupsi #pkbm #makelar kasus #pasuruan #markus #sidang #kasus #surabaya #tipikor #kejari