PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 462 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terdaftar di Kota Pasuruan.
Sebagian ormas tersebut, diketahui status Surat Keterangan Teregistrasi (SKT)-nya habis dan harus diperpanjang. Total ada 170 orang yang belum memperpanjang.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan, Imam Subekti menuturkan ada 462 Ormas di Kota Pasuruan yang terdaftar.
Semuanya memiliki SKT di Bakesbangpol. Namun, masa berlalu SKT bagi 170 Ormas habis. Mereka harus memperpanjang.
"47 Ormas lainnya baru memiliki SKT tahun ini. Dan sisanya, sebanyak 245 Ormas sudah memperpanjang SKT-nya tahun ini karena habis," katanya.
Lelaki yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) ini menambahkan, walau memiliki SKT, tidak semua sudah terdaftar di Kemenkumham.
Dari jumlah 462 Ormas, yang terdaftar di Kemenkumham itu sebanyak 410 Ormas.
Ratusan Ormas ini memiliki bidang yang beragam. Paling banyak, bidang pendidikan sebanyak 250 Ormas.
Sementara, 67 Ormas merupakan bidang keagamaan. Selebihnya, bidang yang lain. Tentu, pihaknya berharap agar ormas ini mengurus SKT ke Bakesbangpol.
Dengan memiliki SKT, jika ada sesuatu masalah yang dialami oleh Ormas itu, maka pemkot bisa melakukan pendampingan.
Namun jika tidak punya, maka tidak bisa. Apalagi membuat SKT ini, alurnya cukup mudah.
Mereka bisa mendaftar lewat online atau jika belum paham, bisa langsung ke kantor Bakesbangpol.
"Teman-teman siap membantu. Dan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan punya SKT, maka Ormas ini memiliki kejelasan," imbuh Imam. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin