PASURUAN, Radar Bromo-Pemfungsian eks lahan Carrefoure di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, tidak mudah.
Pemkot masih menunggu proses pengajuan legal opinion untuk pengembalian aset dari pihak ketiga.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menuturkan lahan eks Carrefour belum bisa difungsikan.
Saat ini, pihaknya sedang dalam proses pengembalian aset dari pihak penyewa. Sebab, kontrak dengan pihak ketiga belum berakhir.
Bangunan yang difungsikan untuk waralaba itu disewa selama 30 tahun. Namun, pihak waralaba itu memilih tidak melanjutkan masa sewa.
Sehingga kontrak sewa ini belum barakhir. Karena itu, pihaknya sedang mengajukan legal opinion melalui penasihat hukum.
Tujuannya agar pengembalian aset sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Mengingat dalam surat kesepakatan, tertera masa kontrak 30 tahun. Sehingga saat dikembalikan ke pemkot, lahan aset ini sudah tepat dan tidak ada masalah.
"Saat ini masih proses legal opinion. Karena masa kontrak sewanya, memang belum berakhir," jelas wali kota.
Mas Adi-sapaannya menuturkan, aset pemkot itu akan difungsikan menjadi sport tourism atau tempat wisata olahraga.
Dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang mendukung wisata olahraga. Mulai dari kolam renang, kafe, hingga tempat cendera mata khas Kota Pasuruan. Ini sebagai alternatif wisata bagi masyarakat.
"Eks lahan Carrefour bakal dijadikan tempat wisata. Rencananya difungsikan untuk sport tourism," tuturnya. (riz/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni