Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Mau Kompromi, Satpol PP Angkut Paksa Barang PKL yang Melanggar di Kota Pasuruan

Fuad Alyzen • Kamis, 2 Oktober 2025 | 03:10 WIB
DITERTIBKAN: Barang-barang PKL yang didapati melanggar, diangkut paksa Satpol PP Kota Pasuruan.
DITERTIBKAN: Barang-barang PKL yang didapati melanggar, diangkut paksa Satpol PP Kota Pasuruan.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Petugas Satpol PP Kota Pasuruan mengangkut paksa barang-barang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya di Jalan Wahidin, Kelurahan Petamanan dan Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (1/10).

Hal itu dilakukan, lantaran barang-barang tersebut dibiarkan begitu saja.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menyampaikan, pihaknya melakukan patroli.

Dalam patrol itu, pihaknya menemukan barang-barang PKL ditinggal di trotoar.

“Kami langsung angkut semua dan mengamankannya ke Mako Satpol PP,” sampainya.

Tak hanya berhenti di satu titik. Petugas juga menyisir tempat lain. Hasilnya, petugas juga menemukan empat barang PKL yang dibiarkan tanpa dirapikan, di dua lokasi.

Selanjutnya, petugas bergerak ke area Pasar Besar. Pihaknya langsung mengamankan barang pedagang yang melanggar. Barang pedagang sayur langsung diangkut paksa.

Iman lantas mengimbau pada masyarakat, jangan berdagang di lokasi yang dilarang. Karena itu melanggar aturan Perda.

Petugas juga tidak akan pandang bulu, jika menemukannya langsung menertibkannya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pkl #satpol pp #penertiban