PASURUAN, Radar Bromo - Carut marut pengelolaan parkir di Kota Pasuruan membuat masyarakat bereaksi.
Tidak sedikit yang meminta agar pengelolaan parkir dikembalikan menjadi parkir berlangganan seperti pada 2017 sampai 2023. Sehingga, masyarakat dibebaskan dari retribusi parkir.
Hal ini seperti yang diungkapkan Yulianto, salah seorang warga Kecamatan Purworejo.
Ia meminta agar parkir digratiskan. Seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah di Jatim.
Jika memungkinkan, parkir tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga. Melainkan langsung oleh Dishub.
Ia berharap agar masyarakat dibebaskan dari pembayaran parkir. Sebab, penarikan parkir yang ditetapkan pemkot tidak kunjung maksimal.
Meski roda dua ditarik Rp 2 ribu dan roda empar ditarik Rp 3 ribu, namun setoran oleh jasa pungut tetap rendah. Selama tujuh bulan Rp 255 juta dari target awal Rp 5 miliar. Bahkan, dengan perubahan target sebesar Rp 3 miliar, masih jauh.
"Kalau daerah lain bisa gratis, kenapa Kota Pasuruan tidak bisa. Setoran ke kas daerah juga tidak maksimal," jelasnya.
Kadishub Kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan bisa saja mengembalikan mekanisme pengelolaan jasa parkir menjadi parkir berlangganan.
Namun, upaya ini tidak mudah. Sebab Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 2023 mengamanatkan parkir dikelola dengan menggandeng jasa pungut.
Perda ini menghapus perda sebelumnya, tentang parkir berlangganan. Jika memang mau dikembalikan menjadi parkir berlangganan, maka perlu pembahasan perubahan perda-nya. Jika tidak, maka tidak bisa dilakukan. Karenanya perlu waktu.
"Kalau parkir berlangganan tidak perlu dikenakan tarif. Karena bayar setahun di Samsat. Tapi harus mengubah perda dahulu," tukas Andri. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin