PASURUAN, Radar Bromo-Ribuan pegawai harian lepas (PHL) atau dulu disebut THL atau honorer di Pemkot Pasuruan, bisa sedikit bernapas lega.
Usulan agar mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu, diterima.
Saat ini, Pemkot Pasuruan masih melakukan pemberkasan dan proses pembuatan nomor induk kepegawaian (NIK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto menyebut, pihaknya mengusulkan 1.974 PHL menjadi PPPK paro waktu ke pusat. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyetujui usulan ini.
Saat ini, pemkot sedang melakukan pemberkasan. Mengumpulkan dokumen dari PHL yang diusulkan ini.
Mulai dari surat sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan biodata mereka. Untuk selanjutnya, diproses sebagai upaya penerbitan NIK.
Jika dalam pemberkasan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya, maka rencana pengangkatan PHL menjadi PPPK paro waktu bisa dibatalkan. Misalnya, mereka membuat SKCK atau surat kesehatan palsu.
"Kendati usulan telah masuk dan disetujui, tapi jika ditemukan ketidaksesuaian maka bisa dibatalkan," jelasnya.
Mantan Camat Purworejo ini menuturkan, usai pemberkasan dan pembuatan NIK rampung, maka PPPK paro waktu ini akan mendapatkan SK pengangkatan dari Wali Kota.
Hak mereka sama seperti saat menjadi PHL. Honor tetap dibayar setiap bulan melalui nontunai.
"Menjadi PPPK paro waktu untuk memberikan kepastian pada mereka. Pembayaran honor masuk dalam belanja barang dan jasa," tutur Supri. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi