HAMPIR setiap hari ada 30 kubik sampah yang masuk sungai di Kota Pasuruan. Sampah juga dibuang ke drainase hingga sungai kecil yang bermuara ke laut. Jika tidak ada kesadaran diri, sampah itu bisa mengganggu masyarakat sendiri.
Sejumlah sungai di Pasuruan, sudah dinormalisasi. Sejauh ini, Dinas Pengelola Sumber Daya Air Sungai Welang-Pekalen, fokus melakukan normalisasi Sungai Rejoso dan Sungai Petung. Dua sungai ini dianggap paling berpotensi meluap ketika musim hujan.
Namun, dari sejumlah sungai yang dianggap paling banyak sampah adalah Sungai Gembong dan Sungai Welang. Padatnya penduduk di sepanjang sungai ini diduga menjadi pemicu sungai makin banyak sampah.
Kepala UPT PSDA Wilayah Sungai Welang-Pekalen di Pasuruan Anton Dharma mengatakan, banjir di sungai membawa material dengan jumlah banyak. Material ini terbawa arus banjir. Dari sejumlah kegiatan normalisasi sejumlah sungai di Pasuruan, yang paling mencolok pencemaran limbahnya dan berdampak terhadap lingkungan adalah Sungai Welang dan Gembong.
“Yang sering menjadi atensi Sungai Gembong dan Sungai Welang. Karena melalui areal industri dan permukiman,” ujarnya.
Soal limbah sungai menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Kota, Provinsi Jatim untuk menilai ataupun memonitoring tingkat pencemaran. “Kami hanya berkoordinasi untuk melaporkan apabila terdapat perubahan fisik air sungai akibat kemungkinan pencemaran,” ujar Anton.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sungai. Karena, itu juga akan berdampak terhadap kehidupan makluk di air, khususnya pada sungai. Terutama di Sungai Gembong. Sungai yang teridentifikasi menjadi penyumbang sampah terbanyak. Paling banyak berupa sampah domestik, seperti plastik, limbah domestik, dan popok atau pampers.
Sampah-sampah itu paling banyak ditemukan di area perkotaan di Sungai Gembong. Kemduian, terbawa arus dan tersangkut di trash rack milik SDAD Kota Pasuruan. Atau, di trash boom yang terpasang di Sungai Gembong.
Anton mengklaim, untuk pembersihan lokasi bisa dikatakan menjadi pekerjaan rutin setiap hari. Karena, jika menumpuk di hilir atau perairan laut, sangat berbahaya. Bisa mengganggu aktivitas kapal nelayan di sekitar dermaga. Juga merusak kelestarian sungai dan sangat berbahaya bagi biota di Sungai Gembong dan mencemari daerah sekitar muara.
Menurut Anton, banyaknya masyarakat memilih membuang sampah ke sungai, karena ada yang masih percaya terhadap mitos yang berhubungan dengan kesehatan bayi, sehingga membuang popok ke sungai. Dengan harapan tidak terjadi sesuatu kepada sang bayi.
Selain itu, kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuang sampah juga sangat berpengaruh. Meski sejatinya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2016 tentang Pengelolaan Sungai. “Kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuang sampah di sekitar sungai,” ujarnya.
Dalam perda ini dijelaskan, dalam rangka mewujudkan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan, perlu dilakukan pengelolaan sungai dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga dapat berdampak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan sungai merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sungai.
Anton mengatakan, ruang lingkup pengelolaan sungai, meliputi konservasi sungai, pendayagunaan sungai, pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan sungai dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan serta evaluasi. “Aturanya sudah tertuang,” ujarnya.
Ditambah kurangnya tempat penampungan sampah (TPS) di sekitar daerah permukiman, sehingga masyarakat mencari kemudahan dengan membuang sampah ke sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Petamanan Kota Pasuruan Samsul Rizal menyatakan, sampah yang banyak ditemukan di sungai adalah pempers. Ada juga sampah lainnya seperti plastik dan dedaunan. “Pampers yang terbanyak,” katanya.
Katanya, sampah yang dibuang ke sungai akan mencemari kesehatan mahluk hidup di sungai. Terutama bahan pampers. Kotoran di pampers sangat membahayakan.
Rizal mengaku sudah melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat. Juga menanamkan kepedukian lingkungan hidup terhadap pelajar. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukannya.
Sejatinya, kata Rizal, soal sampah sudah ada perda-nya. Yakni, nomor 32/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, TPS di Pasuruan sudah cukup untuk menampung pembuangan sampah. Namun, warga yang tinggal tak jauh dari sungai banyak yang masih memilih membuang sampah ke sungai daripada ke TPS. “Kadang ada yang melintas, kemudian membuangnya atau melemparnya melalui jembatan,” ujarnya.
Ada Ancaman Hukuman Kurungan-Denda
Masalah sampah di setiap wilayah menjadi perhatian. Karena mencemari lingkungan. Sampah yang menumpuk akan mengganggu kesehatan. Apalagi yang dibuang ke sungai.
Kota Pasuruan, sejatinya sudah memiliki payung hukum terkait sanksi bagi warga yang membuang sampah ke sungai. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 32/2011. Namun, sejumlah sungai di Kota Pasuruan, masih kotor dengan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Petamanan Kota Pasuruan Samsul Rizal mengatakan, membuang sampah ke sungai jelas dilarang. Pihaknya sudah sering mengimbau masyarakat agar selalu menjaga lingkungan tetap sehat. Terutama sungai. Edukasi kerap dilakukan. Bahkan, memberi pedoman kepada anak-anak.
Karena, membuang sampah sembarangan sebenarnya membahayakan masyarakat sendiri. Mahluk hidup di sungai, bahkan di laut yang tercemari sampah, jika dikonsumsi manusia akan membahayakan. “Di tepi sungai yang biasa dibuangi sampah, kami selalu pasang spanduk. Kadang terjadi kucing-kucingan dengan pelaku pembuang sampah,” ujar Rizal.
Ia mengaku tak henti-hentinya berusaha memupuk kesadaran masyarakat. Mengedukasi mereka untuk meningkatkan kesadaran agar tetap menjaga lingkungan sungai tetap bersih. Juga menyampaikan jika membuang sampah ke sungai bisa disanksi.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, memang ada sanksi bagi pelaku pembuang sampah ke sungai. Sesuai Perda Nomor 32/2011. Di dalamnya, tertulis setiap orang yang membuang sampah di sungai, parit, drainase, dan tempat lainnya seperti taman kota, fasilitas umum, dan jalan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 100 ribu.
Iman mengaku sudah berkali-kali menindak pelaku pembuang sampah ke sungai. Namun, sejauh ini belum ada yang disanksi sesuai perda tersebut. “Belum ada yang disanksi. Hanya diingatkan dan diberi pengarahan,” ujarnya.
Katanya, demi mencegah pembuangan sampah ke sungai dan meningkat kesadaran masyarakat bisa dilakukan sosialisasi. Edukasi bisa dilakukan melalui setiap kelurahan dan mengundang ketua RT dan RW.
Saban Hari Sampah Sungai Gembong 30 Kubik
Sungai Gembong merupakan sungai yang bermuara di Pelabuhan Pasuruan. Sungai ini selalu menjadi tempat paling akhir beragam sampah sungai dari kawasan hulu. Tempat berlabuh kapal-kapal nelayan dalam waktu singkat bisa menjadi tempat yang kumuh. Sampah berserakan di mana-mana.
Pemerintah Kota Pasuruan sudah berkali-kali turun menggerakan massa memunguti sampah. Mulai organisasi pemuda hingga beragam komunitas. Semuanya berbaur demi menciptakan lingkungan kawasan pelabuhan yang lebih bersih. Hasilnya cukup mencengangkan. Setiap harinya ditemukan sekitar 30 kubik sampah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, petugas dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) rutin membersihkan sungai dan drainase. Setiap hari petugas masih menemukan sampah saat pembersihan. Rata-rata mencapai 30 kubik.
Sampahnya beragam. Mulai dari sampah plastik, batang pisang, hingga styrofoam. “Kalau dilihat dari jenis sampahnya, sepertinya memang sengaja dibuang ke sungai atau drainase,” katanya.
Kesadaran masyarakat Kota Pasuruan dalam menjaga kebersihan lingkungan perlu terus ditingkatkan. Gustap mengatakan, tahun lalu ada 10.950 kubik sampah yang didapatkan dari saluran air. Jika dirata-rata, mencapai 30 kubik per hari. “Tahun ini juga masih kami temukan (sampah di sungai). Petugas PU Sumber Daya Air (SDA) rutin membersihkan sampah di sungai. Per hari bisa 30 kubik,” katanya.
Jumlah sampah paling banyak ditemukan ketika ada perayaan. Seperti hari raya, tahun baru, atau festival musik. Karena, saat itu masyarakat lebih konsumtif. Banyak membeli makanan atau minuman. Sampahnya dibuang sembarangan, sehingga ditemukan di saluran air.
Kondisi ini sangat disayangkan. Karena jelas, Pemkot sudah menyediakan tempat untuk membuang sampah. Pemkot juga rutin melakukan sosialisasi. Agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Salah seorang anggota Tim Relawan BPBD Kota Pasuruan Achmad Asyraf Musaffa mengatakan, memang banyak temuan sampah di sungai. Jenisnya beragam. Terbanyak sampah plastik. Urutan kedua ada pampers atau popok bayi. “Banyak. Sampah plastik terbanyak dan pampers,” ujar warga Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini.
Kini, pemerintah sudah melakukan penanganan dengan memasang penjaring sampah di Sungai Gembong. Tepatnya di sekitar Jembatan Slagah. Jaring ini bermanfaat agar sampah tidak sampai ke muara, bahkan ke laut.
Sampah tidak hanya dari wilayah Kota Pasuruan, melainkan dari hulu Sungai Gembong. Kondisi ini membuat sampah makin membeludak. Tak jarang, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan, dikerahkan untuk bersih-bersih. “Untuk pembersihan, jika ada alat seperti conveyor, akan memudahkan petugas di lapangan,” ujarnya.
Anggota Damkar Kota Pasuruan Nurul Fattah, juga menyatakan masih banyak sampah ditemukan di sungai. Ketika melakukan susur sungai, dipastikan menemukan sampah plastik dan pampers. “Setiap susur sungai selalu menjumpai itu,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Ronald Fernando