Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Saksi Ahli Blak-blakan di Sidang Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan, Beber Modus Terdakwa hingga Kerugian Negara

Muhamad Busthomi • Kamis, 11 September 2025 | 03:42 WIB

 

TUNJUKKAN BUKTI: JPU Kejari Kabupaten menunjukan bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (10/9).
TUNJUKKAN BUKTI: JPU Kejari Kabupaten menunjukan bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (10/9).

SURABAYA, Radar Bromo—Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (10/9). Mereka blak-blakan membahas modus yang dilakukan dua terdakwa dalam kasus ini.

Selama sidang, tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan itu memberikan keterangan penting yang memperkuat dakwaan pada Erwin Setyawan dan Nurkamto.

Ketiganya yaitu Abdul Hakim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek. Dua lagi yaitu Hakim Putra dan Dwi Anto Setiawan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Hakim menjelaskan peran Pusdatin hanya sebatas mengelola data pendidikan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “Pusdatin fokus pada peserta anak didik tingkat dasar dan menengah,” ujarnya.

Sejak 2022, menurutnya, terdakwa Nurkamto tercatat sebagai pemilik akun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Sementara, terdakwa Erwin Setiawan tidak memiliki akun.

“Mekanisme pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online. Bagi ASN harus mempunyai surat tugas dari atasannya,” tegas Abdul Hakim.

Saksi ahli itu juga memaparkan kategori anak putus sekolah yang biasa tercatat dalam sistem.

Mulai dari anak yang belum pernah sekolah, anak drop out, dan anak yang tidak melanjutkan pendidikan.

Pertanyaan mengalir dari JPU La Ode Tafri Mada yang menegaskan soal kepemilikan akun. “Apakah terdakwa Nurkamto ini pemegang akun? Bolehkah akun miliknya dipakai orang lain?” tanya JPU.

Dengan lugas, Abdul Hakim menjawab hal itu dilarang. “Tidak diperbolehkan (dipakai orang lain). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungan data pribadi,” terangnya.

Selain itu, pemakaian akun harus didasarkan pada surat penugasan dari pimpinan.

“Surat penugasan bertujuan untuk mencegah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada perkara ini (PKBM),” lanjutnya.

Wiwik Tri Hariyati, pengacara terdakwa Erwin Setiywan ganti melontarkan pertanyaan. Ia menyinggung tentang perintah kepala dinas (Kadis) kepada staf honorer. Apakah itu dibenarkan atau bentuk pelanggaran?

“Kalau pelanggaran atau tidak, kitu bukan menjadi kewenangan kami. Itu kewenangan dinas setempat,” terangnya diplomatis.

Sueb, pengacara terdakwa Nurkamto juga menggali lebih dalam. Ia menyinggung soal BAP saksi ahli yang menyebut seseorang dengan akses akun tidak boleh mengoperasikan.

“Siapa yang dimaksud orang itu? Mengingat Erwin Setyawan hanya seorang staf honorer,” tanya Sueb.

Abdul Hakim kembali menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Namun ia menegaskan, ASN maupun nonASN bisa menjadi operator sekolah. Asalkan mempunya surat penugasan dari pimpinan.

Saksi ahli berikutnya, Hakim Putra dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan membeberkan modus operandi kedua terdakwa.

Menurutnya, Erwin dan Nurkamto melakukan input data peserta didik fiktif. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 4,4 miliar.

“Total nilai kerugian ini dari akumulasi jumlah peserta didik. Baik peserta didik dari Kejar Paket A, B, dan C,” terang Hakim Putra.

Dua saksi ahli dari Inspektorat juga menegaskan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi ke semua PKBM yang menerima bantuan.

Dari hasil klarifikasi, terungkap adanya setoran mengalir ke beberapa pihak. Tercatat, setoran diberikan pada Dispendikbud, Mujib dan Rofi’i yang bahkan mencatut nama Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai uang keamanan. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#modus #saksi ahli #jpu #pasuruan #terdakwa #sidang #kerugian negara #Korupsi PKBM