PASURUAN, Radar Bromo-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memutuskan untuk memperpanjang kontrak pihak jasa pungut retribusi parkir, PT Yuriza Makmur Jaya asal Kabupaten Sidoarjo. Meski sebenarnya, pada Agustus, perolehan retribusi tidak mencapai target.
Rencananya, kontrak akan diperpanjang sampai akhir bulan September. Bila sampai akhir bulan target tetap tidak tercapai, maka Dishub akan melakukan putus kontrak.
Kepala Dishub Kota Pasuruan Andriyanto menuturkan, sejatinya pihak jasa pungut harus menyetor Rp 5.567.000 per hari hingga 31 Agustus. Atau total harus menyetor Rp 89.072.000 selama 16 hari. Terhitung mulai 15 Agustus sampai 31 Agustus.
Namun, kesepakatan ini tidak tercapai. PT Yuriza Makmur hanya mampu menyetor Rp 1 juta per hari. Artinya, selama enam belas hari mereka hanya bisa memberikan setoran Rp 16 juta. “Semestinya sesuai kesepakatan, kalau setoran retribusi tidak mencapai target, maka pihak jasa pungut bisa diputus kontrak,” terangnya.
Namun, Dishub memutuskan untuk memperpanjang kontrak sampai akhir September. Alasannya, pihak jasa pungut minta waktu karena butuh penyesuaian.
Sesuai kesepakatan, menurutnya, pihak jasa pungut harus menyetor Rp 5.567.000 per hari. Artinya, sampai 30 September, PT Yuriza Makmur harus menyetor Rp 167 juta. "Mereka minta diberi waktu. Karena itu kami beri perpanjangan sampai akhir bulan September. Mereka harus memenuhi komitmennya," katanya.
Sebagai informasi, PT Yuriza Makmur Jaya pun dikontrak per 15 Agustus dan resmi menjadi pihak jasa pungut sejak 16 Agustus. Sama seperti sebelumnya, setoran yang diperoleh dari retribusi parkir dibagi. Yaitu, 48 persen untuk pihak jasa pungut dan 52 persen untuk pemda.
Kesepakatannya, pihak jasa pungut harus menyetor Rp 5.567.000 per hari hingga 31 Agustus. Berbeda dengan sebelumnya, jasa pungut tidak dikontrak setahun. Melainkan temporer tiap bulan. Jika kinerja baik, mereka bisa kembali mengajukan penawaran.
Namun, jika tidak mencapai target, maka diputus kontrak. Dengan tambahan klausul, pemkot baru membayar jika jasa pungut bisa memenuhi kesepakatan ini.
Andri (sapaan akrabnya) menyebutkan, bulan lalu PT Yuriza Makmur Jaya tidak berhasil menyetor sesuai target. Karena itu, Dishub akan memberikan surat peringatan (SP) pertama pada pekan ini. Sebab, mereka tidak mampu memenuhi komitmen.
“Selanjutnya, di pekan berikutnya ada evaluasi serupa. Jika evaluasi masih buruk, bisa diberi SP kedua. Kalau akhir bulan ini masih tidak mencapai target, otomotis kami putus kontrak. Karena sistem kontraknya temporer," jelas Andri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan Sutirta tidak mempermasalahkan keputusan Dishub memperpanjang kontrak pihak jasa pungut. Dia juga sangat mengapresiasi Dishub yang berkomitmen akan langsung memutus kontrak pihak jasa pungut jika di akhir bulan September tidak sesuai kesepakatan.
Mengingat, kondisi serupa sudah terjadi berulang kali. Bahkan, sudah ada dua jasa pungut yang diputus kontrak. Tentu, mekanisme kontrak temporer saat ini paling ideal.
Sehingga, pemkot tidak perlu membuang banyak waktu. Jika pihak jasa pungut tidak bisa memenuhi kesepakatan, maka bisa langsung diputus kontrak.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Dishub. Dua kali putus kontrak, saya kira cukup dijadikan pengalaman. Kalau tidak mampu langsung cari gantinya," sebut politisi Golkar ini. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi