BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak berhasil menembus daftar badan publik informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Dari 38 pemkab/pemkot se-Jatim, hanya 22 yang dinyatakan lolos, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Dalam daftar resmi KI Jatim, deretan daerah yang berhasil lolos antara lain Pemkab Bojonegoro, Lumajang, Pamekasan, Jember, Magetan, Banyuwangi, Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Sidoarjo, Bondowoso, Tuban, Ponorogo, Gresik, serta Pemkot Surabaya, Madiun, Blitar, Mojokerto, Probolinggo, Batu, Malang, dan Pasuruan. Nama Pemkab Pasuruan absen dari daftar tersebut.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto menegaskan, Monev KIP bukan kompetisi.
Melainkan alat ukur kepatuhan badan publik, terhadap amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KIP adalah kewajiban, bukan pilihan. Ada enam indikator yang menjadi tolok ukur. Mulai kualitas informasi, jenis informasi, layanan, komitmen organisasi, sarana-prasarana, hingga digitalisasi,” ujarnya.
Edi mengakui, masih ada sejumlah pemkab/pemkot yang belum konsisten menjalankan standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022.
“Namun tren positif terlihat. Jumlah badan publik yang meraih nilai SAQ di atas 80 terus meningkat,” imbuhnya.
Penanggung jawab Monev KIP 2025 Yunus Mansur Yasin menguraikan, badan publik yang lolos verifikasi, akan menjalani tahap visitasi dan presentasi pada 10–26 September.
“Presentasi harus langsung disampaikan oleh pimpinan, baik bupati, wali kota, atau kepala desa. Karena komitmen pucuk pimpinan menjadi kunci,” tegasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin