PASURUAN, Radar Bromo - Ramainya isu demonstrasi ke gedung DPRD dan Polres Pasuruan Kota, membuat sejumlah tembok di Kota Pasuruan diwarnai aksi vandalisme.
Coretan grafiti yang bernuansa provokasi ditujukan terhadap instansi kepolisian, bermunculan.
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan pun menghapusnya. Karena juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2003 tentang Trantibum.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengaku pihaknya mendapat laporan masyarakat, dengan adanya tulisan pada tembok. Coretan itu dianggap provokasi.
Jumat (5/9) sore, pihaknya memastikannya. Dengan mengunjungi lokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bangilan dan simpang empat Kumala, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Setelah kami cek, ternyata ada. Kami langsung menghapusnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapat laporan tulisan yang sama terdapat di tempat lain.
Seperti di Gedung Pancasila, Kelurahan Karanganyar dan Pasar Besar, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pihaknya akan mengeceknya.
Jika mendapati tulisan yang sama, maka pihaknya akan menghapusnya.
Iman menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengamankan pihak yang melakukan coret-coretan tersebut. “Kita akan amankan ke Mako, untuk pembinaan,” urainya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin