Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kuli Bangunan asal Kalipang, Kecamatan Grati Ini Diringkus Polisi Usai Ketahuan Nyambi Edarkan Ganja

Fahrizal Firmani • Jumat, 5 September 2025 | 17:30 WIB
AMANKAN: JN, 32, tersangka peredaran ganja saat diamankan polisi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
AMANKAN: JN, 32, tersangka peredaran ganja saat diamankan polisi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

PASURUAN, Radar Bromo-Hari-hari JN, 32, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, harus dilaluinya di balik jeruji penjara.

Ia diringkus, lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, ditangkap polisi, Selasa (2/9).

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Diantaranya, empat paket ganja seberat 247,71 gram, satu botol kecil berisi tembakau, satu buah korek api, dan tiga buah kertas tempel. Ia diamankan di Terminal Untung Suropati (Unsur) Kota Pasuruan.

Kasi Humas, Iptu Mintarta menuturkan pengungkapan ini bermula, dari laporan masyarakat jika di Kecamatan Bugulkidul kerap terjadi transaksi ganja.

Laporan ini ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di wilayah itu. Lalu pada pukul 19.40, JN diamankan di Terminal Unsur.

"Dari hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan paket sabu dua paket jenis ganja dari tas tersangka. Dan ditemukan dua paket ganja serupa di rumah bersangkutan," katanya.

Mintarta menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja ini didapatkan dari temannya yang berinisial C dan H.

Rencananya, ganja ini akan diedarkan kembali oleh JN. Sisanya akan dikonsumsi oleh dirinya sendiri. Untuk setiap gram yang terjual, dia menerima keuntungan Rp 50 ribu.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutur Mintarta. (riz/one)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#ganja #satres narkoba #diringkus #amankan #terlarang #narkoba