PASURUAN, Radar Bromo – Sejumlah 1.974 pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) paro waktu. Secara bertahap, mereka diharapkan bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan tersisa 1.974 orang. Kini, mereka diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PPPK paro waktu. Namun, pihaknya masih menunggu peraturan teknisnya.
“Usai pemberkasan, maka surat keputusan (SK) pengangkatan mereka bisa turun. Nanti mereka akan mendapat nomor induk pegawai (NIP)," katanya.
Supriyanto menjelaskan, meski mendapatkan SK dan NIP, mereka tetap berbeda dengan ASN yang berstatus PPPK. Karena statusnya paro waktu, maka honor yang didapatkan mereka tetap. Tidak sama dengan yang didapatkan ASN yang berstatus PPPK ataupun PNS.
Secara bertahap, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa mengikuti tes. Waktunya disesuaikan kemampuan anggaran pemkot. Sebab, ketika menjadi ASN, otomatis gaji dan tunjangan yang mereka terima harus sesuai regulasi.
“Sehingga, tidak ada lagi kini yang namanya non-ASN. Mereka berstatus paro waktu sampai diangkat penuh sebagai PPPK,” jelas Supriyanto. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando