Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

1.974 Non-ASN Pemkot Pasuruan Diusulkan Jadi PPPK Paro Waktu

Fahrizal Firmani • Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

PASURUAN, Radar Bromo – Sejumlah 1.974 pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) paro waktu. Secara bertahap, mereka diharapkan bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan tersisa 1.974 orang. Kini, mereka diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PPPK paro waktu. Namun, pihaknya masih menunggu peraturan teknisnya.

“Usai pemberkasan, maka surat keputusan (SK) pengangkatan mereka bisa turun. Nanti mereka akan mendapat nomor induk pegawai (NIP)," katanya.

Supriyanto menjelaskan, meski mendapatkan SK dan NIP, mereka tetap berbeda dengan ASN yang berstatus PPPK. Karena statusnya paro waktu, maka honor yang didapatkan mereka tetap. Tidak sama dengan yang didapatkan ASN yang berstatus PPPK ataupun PNS.

Secara bertahap, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa mengikuti tes. Waktunya disesuaikan kemampuan anggaran pemkot. Sebab, ketika menjadi ASN, otomatis gaji dan tunjangan yang mereka terima harus sesuai regulasi.

“Sehingga, tidak ada lagi kini yang namanya non-ASN. Mereka berstatus paro waktu sampai diangkat penuh sebagai PPPK,” jelas Supriyanto. (riz/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pegawai #pppk #pemkot pasuruan