SIDOARJO, Radar Bromo-Nyanyian sejumlah saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyebut ada setoran uang keamanan untuk kejaksaan langsung dibantah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak pernah menerima setoran ”uang keamanan.” Sebagaimana keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bantahan itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto, usai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/8).
Ferry memastikan, seluruh penanganan perkara hibah PKBM selama ini berjalan sesuai prosedur. Bahkan, saat perkara bergulir dirinya merangkap sebagai Plt Kasi Pidsus.
”Tidak ada yang namanya setoran uang keamanan. Tapi, karena ini sudah jadi fakta persidangan, tetap kami laporkan ke pimpinan dan akan dilakukan telaah lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (28/8).
Di sisi lain, Ferry menilai aneh jika tudingan itu baru disampaikan saksi saat sidang. Padahal sebelumnya tidak pernah muncul di tahap penyidikan.
Ia juga menegaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Apalagi soal pendidikan.
”Jadi, kenapa keterangan itu baru keluar di persidangan, bukan ketika diperiksa penyidik?” ujar Ferry.
Nama M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah Bangil memang berulang kali disebut saksi sebagai pihak yang meminta setoran.
Najib diduga memungut uang dari sejumlah PKBM dengan dalih ”uang keamanan” untuk kejaksaan.
Ferry menegaskan, keterangan-keterangan tersebut masih harus diuji lebih jauh.
”Apakah benar apa yang disampaikan Najib ke pengurus PKBM yang dihadirkan sebagai saksi atau justru ada motif lain untuk mengacaukan konsentrasi JPU. Segala kemungkinan itu ada, dan tentu akan ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Sejumlah saksi mengaku diminta menyetor “uang keamanan” oleh M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, yang kini juga menjadi tersangka. Yang makin mengejutkan, setoran itu disebut-sebut untuk kejaksaan.
Kesaksian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda, Rabu (27/8), Jalan Raya Juanda No. 82-84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Bendahara PKBM Bina Pusaka Endang Setyaninglung bersaksi bahwa para 2023, lembaganya menerima hibah Rp 630 juta. Namun, sebagian dana harus disetor.
Tidak hanya Endang yang bersaksi seperti itu. Kesaksian Endang sejalan dengan keterangan saksi lain.
Nimas Retno Palupi Pipin, kepala PKBM Untung Suropati menyebut, dirinya juga diminta setor Rp 60 juta.
Praktik setoran itu juga diakui Boiman, kepala PKBM lain. Ia mengaku memberikan Rp 15 juta kepada Najib dan Rp 15 juta kepada Nurkamto saat pencairan hibah sebesar Rp 485 juta. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi