Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Kabupaten Pasuruan, Saksi Ngaku Setor Uang Keamanan untuk Jaksa

Muhamad Busthomi • Jumat, 29 Agustus 2025 | 00:52 WIB

SIDANG: Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah PKBM Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/8).
SIDANG: Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah PKBM Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/8).
 

BANGIL, Radar Bromo –Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Sejumlah saksi mengaku diminta menyetor “uang keamanan” oleh M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, yang kini juga menjadi tersangka.

Yang makin mengejutkan, setoran itu disebut-sebut untuk kejaksaan.

Kesaksian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda, Rabu (27/8), Jalan Raya Juanda No. 82-84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Bendahara PKBM Bina Pusaka Endang Setyaninglung bersaksi bahwa para 2023, lembaganya menerima hibah Rp 630 juta. Namun, sebagian dana harus disetor.

“Saya menyerahkan Rp 178 juta ke rumah Erwin Setyawan (terdakwa). Sisanya diserahkan ke Najib. Kata Najib, semua PKBM yang mendapat suntikan data diminta setor uang keamanan ke kejaksaan,” ungkap Endang di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya Endang yang bersaksi seperti itu. Kesaksian Endang sejalan dengan keterangan saksi lain.

Nimas Retno Palupi Pipin, kepala PKBM Untung Suropati menyebut, dirinya juga diminta setor Rp 60 juta.

“Awalnya saya khawatir dengan data tambahan itu. Tapi, Erwin meyakinkan bahwa data valid karena ada NISN,” ujarnya.

Praktik setoran itu juga diakui Boiman, kepala PKBM lain. Ia mengaku memberikan Rp 15 juta kepada Najib dan Rp 15 juta kepada Nurkamto saat pencairan hibah sebesar Rp 485 juta. “Itu hanya sebagai ucapan terima kasih,” dalihnya.

Yang lebih mengejutkan, mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah yang pekan lalu sudah dihadirkan sebagai saksi, kembali terseret.

Bayu Putra Subandi, salah satu saksi mengaku pernah melapor ke Hasbullah soal risiko kebocoran data tambahan.

“Pak Kadis bilang aman, jangan khawatir. Datanya sudah valid,” kata Bayu.

Ia juga menyebut ada potongan 5 persen hibah untuk Disdikbud dan setoran Rp 30 juta sebagai “ucapan terima kasih”.

Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Hariyati langsung meminta majelis hakim kembali menghadirkan Hasbullah dalam sidang berikutnya.

“Kesaksian soal potongan 5 persen ini sangat berkaitan. Mantan Kadis pasti tahu aliran uang itu ke mana saja,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #Kejaksaan #dinas pendidikan #jaksa #surabaya #Uang Keamanan #Korupsi PKBM #tipikor