PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Pasuruan boleh berjualan pada waktu yang sudah ditentukan berdasarkan instruksi Walikota 1738 dan Perwali nomor 12 tahun 2023.
Yakni mulai pukul 15.00 hingga 23.00. Namun kenyataannya, masih saja ada PKL yang nekat berjualan di luar batas waktu yang sudah ditentukan.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengaku sudah sering melakukan penindakan. Tak sekedar mengimbau.
Tapi juga mengangkut paksa barang PKL, yang melanggar. “Kami angkut pernah. Tapi, belum memberikan efek jera,” ujarnya.
Iman menambahkan, tidak setiap hari kondisi PKL demikian. Mereka berjualan sampai pukul 06.00 itu pada hari Minggu saja.
Berdasarkan Instruksi Walikota 1738 dan Perwali nomor 12 tahun 2023, PKL diperbolehkan berjualan pukul 15.00 hingga 23.00.
Namun petugas memberi toleransi sampai pukul 06.00, sudah harus steril. Alasannya pukul 23.00 masih banyak pembeli.
“Tapi ya kadang ada yang mbandel buka sampai jam 07.00,” katanya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin