Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dalami Kasus Pelajar yang Hamil Tiga Bulan di Gempol Pasuruan, Polisi Periksa Saksi-saksi

Rizal Syatori • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

GEMPOL, Radar Bromo - Pendalaman dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan atas kasus persetubuhan yang menimpa pelajar SMA di wilayah Kecamatan Gempol.

Sejumlah saksi dimintai keterangannya untuk menguak kasus ini.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Arief Bernadhy'l Yaum mengungkapkan, sejumlah saksi sudah dihadirkan di meja penyidik.

Mereka diperiksa, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus yang menimpa ZO, 16.

“Baru saksi-saksi yang kami periksa untuk menggali informasi. Sementara untuk terlapor (MBS, red) masih belum,” kata Arief.

Ia meyakinkan, tak hanya korban yang sudah dimintai keterangannya. Tetapi ada pihak lain, yang disinyalir mengetahui kasus ini. Yakni NV dan SF yang merupakan warga Kecamatan Gempol.

NV sendiri merupakan pihak yang menyetujui dilakukan USG di salah satu rumah sakit.

Sedangkan SF merupakan orang yang mendampingi korban ke rumah sakit, dari awal opname hingga pulang.

"Nanti rencananya, kami juga akan memintai keterangan dari pihak pemerintah desa,” beber perwira hobi lari ini.

Bila terbukti, hukuman berat akan menimpa MBS, 20. Ia bisa dikenai pasal pasal 82 atau pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal penjara 15 tahun.

Kasus ini bermula, dari hubungan asmara antara ZO, 16, dan MBS, 20.

Mereka yang menjalin kasih, ternyata melakukan hubungan di luar batas. Hingga diketahui, ZO hamil tiga bulan.

Hal itu terungkap, setelah dirinya mengeluhkan sakit kepala. Setelah diperiksa dan dilakukan USG, diketahui ada janin di dalam perutnya.

ZO pun tak mengelak, kalau sudah melakukan hubungan badan dengan MBS yang masih satu kampung dengannya itu, berulang kali. Bahkan, lebih dari 10 kali.

Mulai Oktober 2024 sampai dengan Mei 2025. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, di kamar rumah korban.

Tak terima, pihak keluarga melaporkan perkara ini ke Mapolres Pasuruan, 7 Agustus 2025 kemarin.

Sebenarnya, pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku sempat bertemu melakukan perundingan, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Baik di rumah terduga pelaku maupun di rumah korban. Bahkan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa.

Namun, tidak ada titik temu. Hingga akhirnya, kasus ini pun masuk ke ranah kepolisian. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pencabulan #Persetubuhan #siswi hamil