PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Bukannya membaik, persoalan parkir di Alun-Alun Pasuruan, kian amburadul.
Meski berulang kali pelanggar ditindak, namun tak lantas membuat mereka jera.
Masih banyak minibus dan pengendara roda dua yang parkir sembarangan.
Minibus kerap terparkir di kawasan Alun-alun. Sementara roda dua, parkir bukan pada tempatnya.
Hal itu pun membuat Dishub Kota Pasuruan jengah. Penerapan Perda nomor 23 tahun 2023 akan dijalankan. Siap-siap kendaraan yang melanggar, akan dipindah dan diderek.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, banyak pengendara di alun-alun memarkir kendaraannya sembarangan. Petugas sudah sering menindak, menghalau dan menertibkan.
Namun, upaya itu belum maksimal. “Sejak awal 2022, parkir di kawasan alun-alun belum tertib,” ujarnya.
Iman mengaku, petugas di lapangan sudah berupaya menertibkan. Dengan cara penilangan. Bahkan, penggembosan ban hingga dipindah secara paksa.
“Kami juga akan menderek kendaraan yang melanggar. Agar ada efek jera. Ini masih akan disosialisasikan lebih jauh,” sampainya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin