Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polemik Sengketa Tanah Kas Desa di Warungdowo Pasuruan Masih Bergulir, Bos Bengkel Ajukan Banding

Muhamad Busthomi • Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

BANGIL, Radar Bromo – Sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum bos bengkel M. Romli alias Romi, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil yang dinilai sarat kejanggalan.

Putusan PN Bangil sebelumnya menyatakan Romli selaku tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menetapkan lahan yang disengketakan sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo.

Amar putusan tersebut sekaligus memerintahkan Romli menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,22 juta.

Masbuhin, kuasa hukum Romli menegaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan banding pada 11 Agustus lalu. Menurutnya, masih banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim.

”Kami akan menguji seluruh kejanggalan ini di tingkat banding. Proses hukum harus dihormati. Tidak boleh ada eksekusi tanpa perintah pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai pemegang kuasa dari Kades Warungdowo Muzammil tengah menggarap kontra memori untuk menjawab upaya hukum yang ditempuh Romli.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Purning Dahono Putro menegaskan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut.

Menurutnya langkah banding tergugat adalah bagian dari hak hukum yang sah. ”Kami harus menghormati upaya banding itu. Artinya, pihak tergugat masih waras dan sadar akan hak hukum yang bisa dilakukan,” katanya.

Purning juga mengaku sudah mempelajari semua materi banding yang diajukan Romli.

Menghadapi persidangan di tingkat banding, kata Purning, tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan JPN.

”Sudah jadi pekerjaan sehari-hari bagi jaksa pengacara negara untuk menyiapkan memori banding. Tidak ada persiapan khusus. Tentu dalam kontra memori kami tuangkan semua sesuai aturan,” terang Purning.

Sengketa tanah Warungdowo ini terus menyita perhatian publik lantaran lokasi lahan yang strategis.

Berbatasan langsung dengan sejumlah Jalan Raya Provinsi, Perumahan Pondok Asri, UPT Dinas Pendidikan, rumah warga, serta Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#banding #sengketa lahan #pasuruan #pohjentrek #tkd #warungdowo