PASURUAN, Radar Bromo - Seorang ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan menjadi duda.
Ia resmi menceraikan istrinya pada Agustus lalu. Alasannya, tidak ada lagi kecocokan diantara mereka.
Jumlah ASN yang bercerai di Kota Pasuruan, bertambah. Meski begitu, jumlah kasus perceraian ASN tahun ini, terbilang turun.
Pada 2024 lalu misalnya, ada 22 ASN yang bercerai. Di mana, 10 diantaranya menjadi janda dan sisanya sebanyak 12 orang menjadi duda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan hingga Agustus, ada satu ASN yang bercerai.
Ia adalah seorang guru. Ia resmi manyandang status sebagai duda per 1 Agustus usai permintaan untuk bercerai dengan istrinya dikabulkan wali kota.
"Tahun ini ada satu orang yang mengajukan gugatan cerai. Dan telah selesai. Kalau tahun lalu ada 22 ASN yang bercerai," jelas Supri-sapaannya.
Mantan Camat Purworejo ini menuturkan, untuk bisa bercerai, ASN itu harus melapor ke dinas tempat mereka bekerja.
Dinas itu akan melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Kalau tidak berhasil, maka dilaporkan ke BKD.
Pihak BKD lantas membentuk tim yang menyelesaikan gugatan perceraian. Tim ini terdiri dari BKD, Ispektorat hingga bagian organisasi.
Selanjutnya, tim akan kembali melakukan mediasi. Jika tidak berhasil, otomatis akan diproses pengajuan ini.
"Kalau ASN sebagai penggugat, maka laporannya disampaikan kepada wali kota. Jika sebagai tergugat, disampaikan pada sekretaris daerah (sekda)," tutur Supri. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga