Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Preman Pemalak yang Lukai Sopir Bus di Pohjentrek Kota Pasuruan Ndelosor Didor Polisi, Pura-pura Mabuk dan Kabur saat Ditangkap

Fuad Alyzen • Rabu, 13 Agustus 2025 | 03:16 WIB
TAK BERDAYA: Kasiadi alias Ucok yang kaki kanannya ditembak. Ucok dibekuk setelah melukai seorang sopir bus (Inset).
TAK BERDAYA: Kasiadi alias Ucok yang kaki kanannya ditembak. Ucok dibekuk setelah melukai seorang sopir bus (Inset).

PURWOREJO, Radar Bromo-Para sopir bus yang sering ngetem di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan, kini bisa tersenyum lebar.

Ini setelah jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berhasil membekuk Kasiadi alias Ucok.

Pria 45 tahun yang dikenal sebagai preman dan suka memalak sopir itu bahkan dihadiahi timah panas oleh aparat.

Satreskrim memang memburu Ucok karena pria yang sering keluar-masuk penjara atas kasus premanisme itu, kerap bikin resah.

Selain sering memalak sopir bus dan MPU, Senin (11/8) sore lalu dia bahkan melukai seorang sopir bus yang enggan memberikannya uang.

Tak sampai 24 jam atau Senin malam, perburuan polisi terhadap Ucok, berhasil. Dia yang di tubuhnya memiliki tato itu, berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton. Dia bersembunyi di rumah tersebut usai melakukan aksi premanisme tersebut.

Saat ditangkap, Ucok sempat berpura-pura mabuk. Saat disuruh menunjukan lokasi penyembunyian barang bukti yakni pisau yang dipakai untuk melukai sopir, Ucok malah mencoba melarikan diri. Walhasil, polisi langsung memberikan hadiah timah panas pada kakinya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Choirul Mustofa menjelaskan, sebelumnya para sopir memang dimintai uang jatah oleh Ucok. Karena tak memberikan lalu Ucok mengancamnya.

Itupula yang dialami oleh ES, sopir bus yang sempat dilukai Ucok hingga pipinya mengalami luka sayatan.

Baca Juga: Ogah Beri Uang ke Preman di Simpang Empat Kebonagung Pasuruan, Pipi Sopir Bus Disayat, Pelaku yang Residivis Diburu

 

Minggu (10/8) pagi ES tengah ngetem untuk menunggu penumpang.  Tiba-tiba Ucok datang dan meminta uang kepada ES.

Sopir asal Dusun Darungan, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Lumajang tersebut, akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp 20 ribu. Namun Ucok masih meminta uang tambahan.ES menambahkan uang sebesar Rp10 ribu. Ucok merasa kurang dan masih meminta uang lagi kepada ES. Saat itu korban tidak mau memberikan uang lagi kepada Ucok.

“Hingga akhirnya terlapor (Ucok, red) mengancam pelapor, awas besok kamu,” beber kasat menirukan ucapan Ucok.

Keesokan harinya yakni Senin (11/8) sekira pukul 15.20, ES sedang duduk di depan warung menunggu penumpang bus tujuan Malang. Saat itu Ucok datang lagi seraya memanggil korban dan mendekatinya.

Tiba-tiba Ucok langsung menarik kerah baju korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis cutter.

Pisau kecil itu langsung disabetkan ke arah ES hingga mengenai dahi sebelah kiri korban. Selain melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan cutter, Ucok juga memukul wajah ES sebanyak 10 kali.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri dan memar pada wajah,” sampai Kasat.

Akibat kejadian itu, ES melapor ke polisi. Secepatnya polisi langsung memburu Ucok hingga sekitar pukul 21.00, anggota Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapat informasi Ucok sembunyi di sebuah rumah di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto. Rumah itu adalah rumah kawannya

Setibanya di lokasi, anggota Resmob langsung mengamankan pelaku.  Nah, saat ditangkap itulah Ucok berpura-pura mabuk. Ucok berkilah bahwa cutter yang digunakan untuk melukai ES, dibuang di sekitar TKP.

Namun ketika dibawa ke TKP untuk menunjukkan alat yang digunakan, Ucok berusaha kabur. Sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur. “Kami terpaksa lumpuhkan pada kaki kirinya. Karena berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Kini Ucok dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (zen/fun)

Editor : Fandi Armanto
#Pasuruan ambyar #lumajang #Disayat #preman #sopir bus #Kebonagung