WONOREJO, Radar Bromo-Aksi pembunuhan pada bocah 7 tahun di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan jadi perhatian pemkab setempat.
Senin (11/8), Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan M. Shobih Asrori mendatangi rumah korban di Desa Sambisirah, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Gus Shobih –sapaan akrab wabup- datang ke rumah duka untuk berbelasungkawa terhadap keluarga korban.
Di sana, Wabup disambut keluarga korban dan tetangga sekitar. Termasuk ayah kandung korban, Juli Eko Prasetyo.
Gus Shobih menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Namun, dia mengajak warga sekitar untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan kasus ini pada petugas kepolisian.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami dan menerima apa yang telah terjadi. Sehingga, tidak ada kejadian lanjutan (perusakan rumah pelaku, Red),” ujarnya.
Pihaknya, menurut Gus Shobih, sudah meminta Muspika Wonorejo untuk berjaga. Mengantisipasi perusakan susulan pada rumah pelaku seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Sebelum takziah, Wabup sempat mendatangi rumah pelaku yang rusak parah karena dirusak puluhan massa Sabtu (9/8).
Sekitar pukul 10.30, Wabup melihat rumah pelaku dari luar pagar tembok. Beberapa saat dia berdiri di sana dan melihat kerusakan yang terjadi pada dua rumah itu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kejiwaan pelaku. Bila positif mengalami gangguan jiwa, akan dikenakan Pasal 44 KUHP pada pelaku.
Pasal ini mengatur tentang alasan pemaaf dalam tindak pidana, khususnya terkait dengan ketidakmampuan bertanggung jawab karena gangguan jiwa.
Artinya, jika seseorang mengalami gangguan jiwa yang menyebabkan ia tidak mampu memahami dan mengendalikan perbuatannya, maka ia tidak dapat dipidana.
“Karena itulah kami masih mendalami kejiwaan pelaku untuk mengetahui kondisinya,” sampainya.
Seperti diketahui, MHM, 7 ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya yang ada di RT 2/ RW 4, Dusun Areng Areng Selatan, Desa Sambisirah, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Bocah kelas 1 SD itu dihantam tiga kali dengan belencong atau gancu oleh tetangganya, Afandi, 32.
Warga sekitar pun langsung geger. Sebab, korban langsung terkapar tak sadarkan diri.
Perangkat Desa Wonorejo sempat melarikan korban ke RSUD Bangil menggunakan ambulans desa.
Namun, begitu tiba di rumah sakit dan diperiksa medis, MHM diketahui sudah meninggal. Kemungkinan korban meninggal saat dalam perjalanan. (zen/hn)
Pasal 44 KUHP
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata bahwa perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan tersebut dalam ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Editor : Muhammad Fahmi