Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Belum Tetapkan Status Sopir Avanza yang Tabrak Pemotor dan Rumah di Kota Pasuruan, Kedepankan Ini Dulu

Fuad Alyzen • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:00 WIB

 

 

KASUS RUMIT: Rumah warga di Jalan KH Mansyur yang temboknya jebol setelah ditabrak mobil Avanza yang dikemudikan remaja MR. Sebelumnya Avanza menabrak motor hingga premotor tewas.
KASUS RUMIT: Rumah warga di Jalan KH Mansyur yang temboknya jebol setelah ditabrak mobil Avanza yang dikemudikan remaja MR. Sebelumnya Avanza menabrak motor hingga premotor tewas.

PURWOREJO, Radar Bromo-Polisi kini menyelidiki kasus kecelakaan mobil Avanza bernopol W 1068 WX,yang menabrak motor dan rumah di Jalan KH Mansyur.

Sebelum memutuskan siapa yang paling bertanggung jawab, polisi bakal memanggil pihak yang terlibat.

Kasus laka ini diselidiki Satlantas Polres Pasuruan Kota karena ada korban jiwa yakni pemotor.

Ada pula pemilik rumah yang temboknya rusak usai ditabrak mobil. Selain itu, pengemudi mobil  yakni MR, 15, yang memang belum memiliki SIM.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Prasviawan menyampaikan, kasus kecelakaan ini akan diproses sesuai prosedur yang ada. Pihaknya akan mencari solusi terbaik.

Dalam kasus ini, kasat mengimbau, seharusnya para orang tua memahami, jika anak di bawah umur dilarang mengendarai mobil maupun motor. Jika mendapati kebutuhan mendesak, sebaiknya peran orang tua mengantarkan anak tersebut.

Ini juga ditekankan pada masyarakat. Baik orang tua, pihak sekolah maupun ke dinas terkait. Agar senantiasa bekerjasama menjaga ketertiban berlalulintas.

“Kami selalu tekankan kewaspadaan dalam berkendara. Terutama dalam ruang lingkup sekolah,” sampainya.

Ini juga masih dijumpai karena tak sedikit orang tua yang membiarkan anaknya pergi ke sekolah mengendarai kendaraan bermotor.

Padahal alangkah baiknya, anak pergi ke sekolah atau aktivitas di luar sekolah. Diantar orangtua agar mencegah laka lantas.

Yulian menjelaskan, UU yang melarang anak di bawah umur mengendarai mobil adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Khususnya pada Pasal 81 yang mengatur tentang syarat mendapatkan SIM, dan Pasal 281 yang mengatur tentang sanksi bagi pengendara tanpa SIM. 

Pasal 81 UU LLAJ, mengatur bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM A (untuk mobil) adalah 17 tahun. 

Pasal 281 UU LLAJ menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, jika anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur tentang sanksi pidana akibat kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. 

Karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka penegakan hukumnya juga akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Intinya, anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengendarai mobil karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM dan melanggar UU LLAJ,” jelasnya.

Maka kasus kecelakaan di Jalan KH Masyur Jumat dini hari lalu, pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur. Terkait status penabrak seperti apa pihaknya masih akan memanggil kedua belah pihak.

“Sekarang keluarga korban masih berduka. Dan kita akan cari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Nanti jika memang si penabrak terbukti menjadi pelaku. Maka si penabrak akan diproses sesuai prosedur yang ada.

Begitu juga dengan rumah yang rusak karena ditabraknya. Itu akan dibebankan kepada perusak. “Kita masih akan memanggil kedua belah pihak. Kasus ini masih diproses,” sampainya.

Sementara Lurah Sekargadung Susiati menyampaikan, korban merupakan warganya. Meninggal sesuai kecelakaan tersebut. Dan statusnya masih bujang. “Keluarga masih berduka. Korban darimana mau kemana saya belum mengetahui,” sampainya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Avanza putih yang dikendarai MR, 15, asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan menabrak pemotor M Sigit Prasetiyo, 21, asal Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo di Jalan KH Masnyur, Kelurahan Tembokrejo, Jumat (8/8) sekitar pukul 01.30.

MR saat itu sendirian mengarah dari utara ke selatan. Sesampainya di lokasj kejadian lajunya terlalu mengarah ke kanan.

Mobil menabrak kendaraan korban dari arah selatan ke utara dan oleng lalu menabrak rumah Sulastri sampai rusak yang berada di timur jalan.

Nahas, nasib pemotor  yakni M SIgit Prasetiyo meninggal di lokasi kejadian. Sementara si pengendara mobil alami luka-luka. Keduanya dievakuasi ke RSUD dr R Soedarsono. (zen/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#pasuruan #remaja #kecelakaan maut #purworejo