Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Avanza Dikendarai Remaja 15 Tahun Tabrak Motor-Rumah Warga di Jalan KH Mansyur Pasuruan, Warga Sekargadung Meninggal

Fuad Alyzen • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 04:34 WIB

 

 

NAHAS: Avanza yang dikendarai remaja 15 tahun usai menabrak motor dan rumah di Jalan KH Mansyur Pasuruan. Inset motor korban.
NAHAS: Avanza yang dikendarai remaja 15 tahun usai menabrak motor dan rumah di Jalan KH Mansyur Pasuruan. Inset motor korban.

PURWOREJO, Radar Bromo- Seorang remaja berusia 15 tahun yang mengendarai mobil Avanza bernopol W 1068 WX alami kecelakaan maut di Jalan Raya KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (8/8) dini hari.

Ironisnya, kecelakaan tersebut membuat pengendara motor tewas. Serta merusak rumah warga setempat.

Remaja yang mengendarai mobil itu berinisial MR, 15 asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 01.30 MR melintas di Jalan KH Mansyur dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Avanza warna putih itu melaju teralu mengarah ke kanan.

Alhasil, mobil pun lantas menabrak motor bernopol N 3904 TCT yang dikendarai M Sigit Prasetiyo 21 asal RT 4/RW 3, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Motor itu melaju dari arah selatan ke utara.

Tak berhenti disitu, usai menabrak motor, laju mobil mengarah ke kiri dan menabrak tembok rumah warga Sulastri yang berada di timur jalan.

Tabrakan kedua itu cukup keras. Hingga membuat tembok rumah warga rusak.

Nahas pengendara motor tewas di lokasi kejadian. Dia mengalami luka robek pada dahi, pada leher, pada pegelangan tangan kiri, babras pada dada, patah tulang kaki kiri serta pendarahan pada hidung dan telinga.

Begitu pun pengendara mobil, dia mengalami luka robek pada mata kiri. Keduanya pun dirawat di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.

“Pengendara motor tewas di lokasi. Dan sebenarnya remaja 15 tahun tidak boleh mengendarai mobil berdasarkan Undang-undang,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota Ipda Zulkifli.

UU yang melarang anak di bawah umur mengendarai mobil adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 81 yang mengatur tentang syarat mendapatkan SIM, dan Pasal 281 yang mengatur tentang sanksi bagi pengendara tanpa SIM. (zen/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #remaja #di bawah umur #jalan kh mansyur #kecelakaan maut #purworejo #avanza