PURWOREJO, Radar Bromo- Seorang remaja berusia 15 tahun yang mengendarai mobil Avanza bernopol W 1068 WX alami kecelakaan maut di Jalan Raya KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (8/8) dini hari.
Ironisnya, kecelakaan tersebut membuat pengendara motor tewas. Serta merusak rumah warga setempat.
Remaja yang mengendarai mobil itu berinisial MR, 15 asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 01.30 MR melintas di Jalan KH Mansyur dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Avanza warna putih itu melaju teralu mengarah ke kanan.
Alhasil, mobil pun lantas menabrak motor bernopol N 3904 TCT yang dikendarai M Sigit Prasetiyo 21 asal RT 4/RW 3, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Motor itu melaju dari arah selatan ke utara.
Tak berhenti disitu, usai menabrak motor, laju mobil mengarah ke kiri dan menabrak tembok rumah warga Sulastri yang berada di timur jalan.
Tabrakan kedua itu cukup keras. Hingga membuat tembok rumah warga rusak.
Nahas pengendara motor tewas di lokasi kejadian. Dia mengalami luka robek pada dahi, pada leher, pada pegelangan tangan kiri, babras pada dada, patah tulang kaki kiri serta pendarahan pada hidung dan telinga.
Begitu pun pengendara mobil, dia mengalami luka robek pada mata kiri. Keduanya pun dirawat di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
“Pengendara motor tewas di lokasi. Dan sebenarnya remaja 15 tahun tidak boleh mengendarai mobil berdasarkan Undang-undang,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota Ipda Zulkifli.
UU yang melarang anak di bawah umur mengendarai mobil adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 81 yang mengatur tentang syarat mendapatkan SIM, dan Pasal 281 yang mengatur tentang sanksi bagi pengendara tanpa SIM. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi