PASURUAN, Radar Bromo-Sebanyak 48 tenaga kerja (naker) di Kota Pasuruan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini.
Puluhan orang yang di-PHK ini berasal dari enam perusahaan. Namun, Disnaker Kota Pasuruan memastikan semua naker sudah menerima haknya.
Kepala Disnaker Kota Pasuruan Mahbub Effendi menuturkan, jumlah PHK di awal tahun terbilang rendah dibanding tahun lalu.
Pada 2024, hingga bulan Desember ada 305 naker yang dirumahkan.
PHK tahun ini terjadi pada Januari sampai Mei. Sebab, perusahaan ingin melakukan efisiensi karena produksi mereka sudah tidak sebaik sebelumnya.
Tenaga kerja bisa menerima keputusan perusahaan yang mem-PHK mereka. Hak mereka juga telah diberikan.
"Angka ini tidak termasuk tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Timur. Bahkan, dua bulan terakhir nihil yang mengalami PHK," katanya.
Mahbub menjelaskan, PHK di awal tahun ini bisa dibilang wajar. Mengingat, kondisi perekonomian saat ini tidak terlalu baik sebagai dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah.
Apalagi ada kenaikan UMK dari tahun lalu menjadi Rp 3,358 juta. Sementara tahun lalu, UMK hanya Rp 3,138 juta.
Namun, ia meyakini perekonomian mulai membaik. Ini ditunjukkan tidak adanya PHK pada Juni dan Juli 2025. Apalagi UMK di Kota Pasuruan tidak setinggi di Kabupaten Pasuruan.
"Dengan UMK yang tidak setinggi di kabupaten, kami yakini perusahaan bisa lebih survive dan mampu tumbuh dengan baik," jelas Mahbub. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi