PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Tak ada kesempatan bagi pengamen untuk beroperasi di persimpangan Kota Pasuruan.
Apalagi jika mereka dianggap meresahkan. Seperti Sabtu (2/7) malam lalu, dua pengamen asal Kecamatan Panggungrejo terjaring saat petugas sedang patroli.
Dua pengamen itu adalah Ferdi, 26, asal Kelurahan Karanganyar dan Candra, 26, asal Kelurahan Tambaan. Keduanya harus menginap semalaman di tahanan Mako Satpol PP Kota Pasuruan.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, pagi sampai sore petugas memang standby di setiap persimpangan yang rawan adanya pengamen, gepeng dan sejenisnya.
Malam petugas melakukan patroli, memastikan tidak ada pengamen. Jika bertemu, maka petugas langsung mengamankan.
“Langsung diamankan saat ketemu, baik gepeng, pengamen anak punk dan lainnya,” sampainya.
Sabtu malam sekitar pukul 20.00, petugas yang sedang patroli temukan dua pengamen di simpang empat Jalan Balaikota, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo. Mereka sedang beroperasi.
Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan mereka. Dua pengamen yang tak lain adalah Candra dan Ferdi dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan. Saat pemeriksaan, kedua ini sudah sering tertangkap petugas. “Dua-duanya sudah 3 sampai 4 kali terjaring teman-teman (Satpol PP) di lapangan,” katanya.
Keduanya pun lagi-lagi dibina. Diberikan pengertian agar jangan lagi mengulangi perbuatannya.
Petugas sudah memutuskan akan menindak tegas bagi pengamen dan semacamnya. Saat tertangkap akan dilakukan penahanan di ruang tahanan Mako Satpol PP. Alasan itulah maka keduanya ditahan selama semalam.
Baru Minggu (3/8) pagi mereka dikeluarkan dengan catatan tidak mengulangi lagi. “Alat untuk mengamen kami amankan dan bisa diambil setelah 1 minggu,” sampainya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid