PASURUAN, Radar Bromo-Pendaftaran direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan diperpanjang. Perpanjangan dilakukan sampai 7 Agustus. Sebab, pelamar yang memenuhi syarat belum terpenuhi.
Sebelumnya, Pemkot Pasuruan membuka pendaftaran terbuka untuk posisi direktur perumdam sejak 25 Juli sampai 1 Agustus.
Rupanya, sampai batas akhir pendaftaran kuota minimal tiga pelamar belum terpenuhi. Karena itu, pendaftaran diperpanjang sepekan lagi hingga 7 Agustus.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, saat ini baru satu pelamar yang dinyatakan lolos administrasi. Padahal seharusnya, minimal tiga pelamar. Karena itulah, pendaftaran direktur perumdam diperpanjang.
"Memang diperpanjang. Sebab, yang memenuhi syarat baru satu orang. Seharusnya minimal harus ada tiga orang yang memenuhi syarat," jelasnya.
Mas Adi-sapaannya menyebut, proses lelang ini dilakukan terbuka. Siapa saja bisa mendaftar atau mengikuti lelang.
Bahkan, pendaftar tidak harus warga Kota Pasuruan.Kalangan profesional yang merasa memenuhi syarat dan berkompeten bisa mengikuti tahapan lelang ini.
"Bebas. Bagi yang merasa kompeten dan mampu kami persilahkan mengikuti proses lelang ini," sebut Mas Adi.
Pendaftar harus memiliki ijazah minimal S-1, sertifikasi pelatihan manajemen air minum tingkat madya.
Selain itu, harus punya surat keterangan kerja minimal lima tahun di bidang manajerial, perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Di luar ini, tentunya calon yang ingin mengikuti seleksi harus menyerahkan persyaratan umum.
Seperti formulir pendaftaran, KTP, pas foto berwarna, ijazah S-1, akta kelahiran hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, saat ini posisi definitif direktur Perumdam Tirta Umbulan di Kota Pasuruan masih kosong.
Direktur sebelumnya, Yoyok Widoyoko ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar atas dugaan korupsi proyek pengeboran sumber air saat menjadi Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar pada 2018-2022. Posisinya untuk sementara dijabat oleh Lucky Danardono sebagai pelaksana tugas (plt). (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi