Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ingatkan Tidak Menimbun BBM, Ini Sanksi yang Disiapkan Bagi Pelanggar

Fahrizal Firmani • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 01:01 WIB
TINJAU: Anggota Satsamapta mengecek ketersediaan BBM di SPBU Bakalan, Kecamatan Bugulkidul di yang terletak di JLS Pasuruan di Jalan Hasyim Asyarai.
TINJAU: Anggota Satsamapta mengecek ketersediaan BBM di SPBU Bakalan, Kecamatan Bugulkidul di yang terletak di JLS Pasuruan di Jalan Hasyim Asyarai.

PASURUAN, Radar Bromo-Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat tidak perlu risau dan panik terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Stok BBM di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dipastikan aman. Bagi yang ketahuan menimbun, bisa dipidana.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhamad Junaidi menyebut Satsamapta rutin mengecek ketersediaan stok BBM di SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Ini sebagai antisipasinya adanya kelangkaan BBM seperti di Jember, Banyuwangi dan Bondowoso.

Dan dipastikan, kelangkaan BBM tidak terjadi di Kota Pasuruan. Stok BBM di setiap SPBU sangat aman.

Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak membeli dalam jumlah berlebihan. Hingga membeli untuk disimpan.

"Stok BBM di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota aman. Jadi masyarakat tidak perlu panik. Belilah sesuai kebutuhan," katanya.

Jun-sapaan akrabnya menjelaskan, bagi yang ketahuan menimbun BBM karena ingin mencari untung tentu akan ditindak.

Pihaknya tidak akan segan pada oknum yang merugikan masyarakat. Mereka bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Jika ketahuan menimbun, pasti ditindak. Bisa dikenakan dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya. (riz/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#spbu #Terjaga #patroli #dicek petugas #penimbunan #bbm