BANGIL, Radar Bromo - Setelah dua kali mangkir dari panggilan, perwakilan Kafe Gempol 9 akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (28/7).
Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kecamatan Gempol, sebagai bagian dari langkah Satpol PP dalam menelusuri dugaan gangguan ketertiban umum (trantibum) yang diduga muncul dari aktivitas kawasan hiburan tersebut.
Namun, dari 13 pemilik ruko dan pengelola kafe yang semula dipanggil resmi oleh Satpol PP, tak satu pun hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Mereka justru menunjuk satu orang, yakni Wahyu Nugroho, untuk mewakili proses klarifikasi.
“Ini hanya klarifikasi awal, kami diminta menjelaskan soal perizinan. Dari total unit usaha yang tergabung di Gempol 9, lima di antaranya sudah mengantongi izin,” jelas Wahyu.
Menurutnya, ketidakhadiran langsung para pemilik dan pengelola kafe bukan bentuk penolakan.
Ia menyebutkan, sebagian dari mereka berhalangan hadir sehingga menugaskannya menjadi perwakilan resmi dalam klarifikasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menegaskan bahwa agenda klarifikasi ini adalah bagian dari pengumpulan data awal.
Ia menyebut, Satpol PP ingin mendapatkan informasi secara utuh, sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap keberadaan Gempol 9 yang kini disorot publik.
“Tujuan kami bukan langsung penindakan. Tapi mengurai satu per satu dulu. Mulai dari aspek legalitas izin usaha, dugaan pelanggaran Perda, hingga aktivitas di dalam lokasi,” terang Rido.
Dalam klarifikasi tersebut, beberapa isu mencuat, termasuk dugaan penjualan minuman keras ilegal, penyediaan wanita pemandu lagu (LC), hingga isu liar seputar upeti yang disebut mengalir ke oknum aparatur desa.
“Semua dugaan itu tentu butuh data, dan klarifikasi ini langkah awal untuk mendapatkan keterangan secara resmi,” tambahnya.
Meski klarifikasi sudah dilakukan, Satpol PP menegaskan bahwa proses ini belum selesai.
Rido menyebut, pihaknya masih akan melakukan penelusuran lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap para pemilik ruko maupun pengelola usaha di Gempol 9.
Sebagai informasi, kompleks Gempol 9 selama ini dikenal sebagai kawasan hiburan malam yang cukup ramai di Kecamatan Gempol.
Namun, aktivitas di lokasi itu mulai menuai sorotan karena diduga menimbulkan keresahan warga sekitar, terutama terkait jam operasional, kebisingan, dan dugaan praktik-praktik pelanggaran hukum lainnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin