Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mantan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara, Plus Kembalikan Uang Rp 1,9 M

Muhamad Busthomi • Rabu, 30 Juli 2025 | 05:09 WIB

 

Mantan Ketua PKBM Salafiyah Bayu Putra Subandi divonis 6 tahun penjara karena terbukti mengorupsi dana hibah PKBM yang pernah dipimpinnya. Vonis itu lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan
Mantan Ketua PKBM Salafiyah Bayu Putra Subandi divonis 6 tahun penjara karena terbukti mengorupsi dana hibah PKBM yang pernah dipimpinnya. Vonis itu lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan

BANGIL, Radar Bromo–Mantan pengelola dana hibah pendidikan kesetaraan di Kabupaten Pasuruan, Bayu Putra Subandi, akhirnya divonis bersalah. Ia terbukti mengorupsi dana hibah PKBM Salafiyah, lembaga yang pernah dipimpinnya.

Bayu divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar Senin (28/7).

Bayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Yakni, melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas putusan itu, para pihak menyatakan sikap pikir-pikir. Mulai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, juga terdakwa dan penasihat hukumnya.

”Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto.

Menurutnya, masih ada waktu sepekan sebelum menyatakan menerima atau menempuh upaya hukum banding. ”Tentu akan kami pelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menyatakan sikap,” katanya.

Tak hanya hukuman badan, Bayu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka Bayu akan dikenai hukuman subsider 3 bulan kurungan.

Yang cukup besar adalah hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti. Hakim memutuskan Bayu harus membayar kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260, dengan pengurangan dari uang yang sudah dititipkan ke jaksa senilai Rp  191.690.000.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, Bayu harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.

Hakim juga memutuskan, barang bukti conform dengan tuntutan jaksa. Artinya, barang bukti yang diajukan di persidangan sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh jaksa. Termasuk uang tunai Rp 191 juta yang digunakan sebagai pengembalian kerugian negara, dirampas untuk negara.

Ferry menjelaskan, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan pihaknya. Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Artinya, vonis lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, membayar uang pengganti Rp 1.764.258.260, dikurangi uang titipan yang sudah dibayarkan. Jika tak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana 3 tahun 7 bulan penjara.

Perbedaan lain juga tampak dalam jumlah kerugian negara yang disebut dalam putusan hakim, yakni hampir Rp  2 miliar. Jumlah ini lebih besar dari yang dituntut jaksa. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#vonis #pasuruan #bersalah #Korupsi PKBM #kembalikan uang #kejayan