Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tutur Pasuruan Dipantau dan Diberi Traumatic Healing

Rizal Syatori • Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:49 WIB
BEJAT: Tujuh tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan gadis di bawah umur, saat dirilis di Mapolres Pasuruan.
BEJAT: Tujuh tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan gadis di bawah umur, saat dirilis di Mapolres Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan memang sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan. Mereka juga telah ditahan dan menunggu proses untuk dimejahijaukan.

Sembari menunggu, kepolisian bakal mendapat tantangan untuk membawa kasus ini ke peradilan.

Sebab, Melati yang menjadi korban, kini mengalami trauma. Kondisi korban terus dipantau dan diberi traumatic healing.

Kasus yang dialami Melati juga mendapat atensi dari dinas terkait, yakni DP3AP2KB dan UPT. PPA Kabupaten Pasuruan. Melati yang masih masih di bawah umur, tentu harus didampingi selama kasusnya dilengkapi kepolisian.

"Korban masih kategori anak, dalam perlindungan kami. Anak ini harus kita selamatkan," kata sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan dr. Ugik Setyo Darmoko, kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin (25/7) usai giat rilis di Mapolres Pasuruan.

Ugik -sapaan akrabnya- mengatakan, prinsipnya DP3AP2KB akan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih masuk kategori anak-anak. "Sampai benar-benar korban bisa kembali ke masyarakat tanpa beban psikologis," ungkapnya.

Mengingat saat ini korban dalam pantauan dan perlindungan dinas terkait, kata Ugik, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Apakah ingin sekolah formal atau mondok.

"Yang jelas kami berusaha, agar korban atau anak-anak untuk bisa mendapatkan hak pendidikan," imbuhnya.

Selain traumatic healing dengan pendampingan psikolog, juga ada jaminan keamanan. Termasuk bisa ditempatkan di rumah aman kalau memang diperlukan.

"Juga mendapatkan terapi medis yang dibutuhkan, kita koordinasi dengan rumah sakit atau dinkes," tuturnya.

Ugik melanjutkan, pihaknya berusaha mengembalikan mentalnya secara holistic. "Biar tidak trauma dan beban psikologis lainnya pasca kejadian ini," jelasnya.

Di sisi lain, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menemukan fakta baru atas tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka kini diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan. Mereka adalah ST, 44, EM, 30, TE, 51, SU, 72 dan PO, 36. Juga SP, 76 dan SM, 75. Ketujuh tersangka tersebut, semuanya warga tinggal satu dusun dan satu desa dengan korban.

Dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya melakukan persetubuhan terhadap korban. Yakni, ST, sekaligus merupakan bapak kandung korban.

Kemudian EM, TE, SU dan PO. Dari tersangka ini, mereka menyetubuhi korban mulai Agustus 2024 sampai dengan Juli 2025.

TURUT DISITA: Barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan ditunjukkan ke awak media saat pers rilis di Mapolres Pasuruan.
TURUT DISITA: Barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan ditunjukkan ke awak media saat pers rilis di Mapolres Pasuruan.

"Total ada tujuh tersangka, lima di antaranya melakukan persetubuhan kepada korban termasuk ayah kandungnya," beber Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas Firmansyah.

ST, atau ayah kandung korban melakukan persetubuhan terhadap Melati sebanyak empat kali. Sejak April 2024 sampai Juni 2025. "Dilakukan di rumah tersangka," cetusnya.

Kemudian tersangka EM melakukan persetubuhan kepada korban dua kali, yakni pada Agustus dan September 2024 lalu di rumah tersangka. Lalu, tersangka PO juga dua kali pada Desember 2024 dan Januari 2025. Lokasinya masing-masing di wilayah Kecamatan Puspo dan Kecamatan Prigen.

Sedangkan tersangka TE dan SU, masing-masing melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali yang dilakukan di rumah tersangka. "Empat tersangka lainnya melakukan persetubuhan kepada korban ada yang satu dan dua kali. Motifnya karena tergiur kepada korban dan karena hawa nafsu," terangnya.

Yang bikin mencengangkan, dari tujuh tersangka kasus yang dialami Melati ini, ada dua orang yang usianya lanjut. Mereka adalah SP, 76 dan SM, 75. Keduanya juga warga satu dusun dan satu desa dengan korban.           

Tersangka SP dan SM, kasatreskrim menuturkan keduanya melakukan perbuatan pencabulan kepada korban masing-masing sebanyak satu kali. Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka.

Dalam aksinya, kedua tersangka ini melakukan pencabulan mencium dan meraba tubuh korban. 

"SP melakukan pencabulan sekali pada 2025, dan SM juga melakukan pencabulan sekali pada Juli 2025," terangnya.

Adapun untuk modus persetubuhan dilakukan para tersangka kepada korban, kasatreskrim mengatakan, ada beberapa macam. 

"Ada yang melakukan pengancaman, ada yang korban mendatangi tersangka dan memberikan iming-iming imbalan," ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai pakaian korban dan juga pakaian tersangka.

"Para tersangkanya dijerat dengan pasal 81 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun," jelasnya.

Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?

"Tersangka yang lain saat ini masih dalam pendalaman kami , termasuk saksi-saksi. Karena tidak mudah mencari saksi-saksi," beber Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Arief Bernadhy'l Yaum.

Sementara itu, pendamping hukum korban Wiwin Ariesta menuturkan, perkara persetubuhan dan pencabulan dialami korban. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan percaya terhadap Polres Pasuruan.

"Selanjutnya untuk kami dari DP3AP2KB dan UPT. PPA Kabupaten Pasuruan fokus pada pemulihan kondisi korban, kemudian perbaikan hubungan antara ibu korban dengan korban," ungkapnya.

Terpisah, wakil ketua LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Effendi, mengapresiasi penanganan kasus ini. Apalagi sudah tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada teman-teman media, karena kasus ini jadi terbuka. Tanpa ada media, kasus ini tidak ada yang tahu semua. Juga kepada kepolisian saya ucapkan terima kasih, dengan secepatnya hanya hitungan hari sudah ditetapkan tersangka," bebernya. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pasuruan #Nongkojajar #massa #predator #asusila