PASURUAN, Radar Bromo - Anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Pasuruan telah habis.
Meski sebenarnya, tahun anggaran 2025 baru berjalan 6,5 bulan. Penyebabnya, kebijakan efisiensi dari pusat. Sehingga alokasi perdin ikut terkepras.
Tahun ini, anggota dewan hanya menerima jatah untuk perdin Rp 8 miliar. Sementara, tahun lalu mencapai Rp 14 miliar.
Artinya turun Rp 6 miliar. Sehingga, pemkot mengusulkan tambahan dalam Perubahan APBD 2025.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menyebut anggaran perdin sudah habis sejak 4 Juli lalu.
Penyebabnya, anggaran perdin tahun ini, dikepras dampak dari kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat.
Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan lewat P-APBD 2025. Namun ia enggan merinci usulan yang diajukan.
Sebab sebelum penetapan P-APBD, pihaknya masih menunggu evaluasi gubernur sebelum akhirnya disahkan.
"Saat ini masih diusulkan tambahannya lewat P-APBD. Nilainya tunggu penetapannya dahulu," jelas Murahanto.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Toyib membenarkan jika anggaran perdin habis.
Ini konsekuensi adanya kebijakan efisiensi. Tentu daerah harus taat dari peraturan yang disampaikan oleh pusat.
Sebenarnya dengan habisnya anggaran ini, cukup berdampak. Anggota dewan tidak bisa ikut bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah.
Padahal bimtek ini penting untuk meningkatkan kualitas anggota.
Karena itu, sembari menunggu usulan P-APBD turun, pihaknya fokus pada fungsi kontrol.
Yakni memastikan peran eksekutif bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, pembangunan di Kota Pasuruan berjalan dengan baik.
"Ini konsekuensi dari aturan pusat. Kami harus taat. Ya, sementara kami lakukan fungsi pengawasan sebagai legislatif," tutur Toyib. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin