PASURUAN, Radar Bromo - Pendapatan Kota Pasuruan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025, diproyeksi mengalami penurunan.
Hal ini dipicu, merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Merosotnya pendapatan daerah tersebut, terungkap dalam pembacaan nota awal P-APBD 2025 oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, Jumat (18/7).
Mas Adi-sapaan Adi Wibowo-memaparkan, semula target pendapatan daerah diproyeksikan menembus Rp 948,454 miliar.
Namun, dalam P-APBD 2025, proyeksi perolehan pendapatan daerah hanya senilai Rp 936,722 miliar.
Jumlah tersebut menyusut hingga 1,24 persen atau sekitar Rp 11,732 miliar.
Turunnya PAD dan pendapatan dana transfer menjadi faktornya. Sehingga, penyesuaian perlu dilakukan, agar target pendapatan daerah bisa tercapai.
Mas Adi merinci, PAD menurun Rp 9,327 miliar. Awalnya, PAD ditargetkan bisa menembus Rp 224,248 miliar.
Namun, dalam P-APBD hanya diancang-ancang sebesar Rp 214,920 miliar, atau turun 4,16 persen.
Penurunan ini, dipengaruhi target pajak daerah, yang mengalami penurunan. Sebelumnya, besaran target pajak daerah, mencapai Rp 88,563 miliar.
Namun, dalam perubahan anggaran, diproyeksikan hanya Rp 85,673 miliar atau turun 3,26 persen.
Begitu juga dari sektor retribusi daerah. Ada penurunan sekitar 8,05 persen. Dari yang awalnya ditarget Rp 106,855 miliar menjadi Rp 98,258 miliar.
Sementara, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan. Tetap dengan target sebesar Rp 6,414 miliar.
Sedangkan, sektor lain-lain PAD yang sah, dinaikkan. Dari target Rp 22,414 miliar menjadi Rp24,574 miliar atau naik sebesar 9,64 persen.
Sementara, pendapatan transfer turun sebesar Rp 2,04 miliar dari target Rp 724, 206 miliar menjadi Rp 721,801 miliar. Penurunannya, sebesar 0,33 persen.
Hal ini pun berdampak terhadap belanja daerah. Di mana, belanja daerah turut mengalami penurunan, imbas penyesuaian pendapatan.
Belanja daerah yang semula diancang-ancang mencapai Rp 1,038 triliun akhirnya menjadi Rp 1,003 triliun. Atau turun 3,34 persen senilai Rp 34,635 miliar.
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional yang semula direncanakan sebesar Rp 910,072 miliar menjadi sebesar Rp 895,039 miliar atau turun sebesar Rp 15,033 miliar.
Belanja operasional mencakup belanja pegawai sebesar Rp 436 miliar, barang dan jasa Rp 405 miliar, belanja hibah Rp 53 miliar, belanja bantuan sosial Rp 14 miliar dan belanja modal Rp 125 miliar.
Sementara belanja tidak terduga dialokasikan naik dari Rp 2,5 miliar menjadi sebesar Rp 6,3 miliar.
Penyesuaian ini menyebabkan adanya defisit anggaran sebesar Rp 67 miliar.
Untuk menyeimbangkan defisit anggaran ini, diperoleh dari sisa lebih penganggaran (silpa) tahun lalu.
Wali kota menyebut, perubahan yang dijadikan dasar berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
Serta alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD.
Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro daerah yang sangat rentan berubah, karena pengaruh kondisi perekonomian makro regional dan nasional.
"Penyesuaian pendapatan daerah dilakukan untuk optimalisasi sumber pendapatan. Sehingga pemda bisa memenuhi kewajiban untuk membayar belanja pada program dan kegiatan yang telah dianggarkan," jelas Mas Adi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Sutirta menuturkan salah satu penyebab pendapatan daerah turun, adalah tidak maksimalnya retribusi kepemilikan barang bermotor.
Tahun ini ada penurunan hingga Rp 2,2 miliar. Penyebabnya, rendahnya daya beli masyarakat sepanjang tahun.
"Badan pendapatan daerah menyebut, pajak kendaraan bermotor tidak maksimal. Daya beli masyarakat tidak setinggi tahun lalu," jelas politisi Partai Golkar ini. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin