Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Biar Tidak Kosong, Jabatan Kades Ambal-ambil Kejayan Diambil Alih Pejabat Ini

Muhamad Busthomi • Minggu, 13 Juli 2025 | 23:05 WIB
Ilustrasi jabatan kosong
Ilustrasi jabatan kosong

KEJAYAN, Radar Bromo - Kursi kepemimpinan Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini resmi berganti nakhoda.

Menyusul penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Saiful Anwar, Sekretaris Desa (Sekdes) Ambal-Ambil ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.

Camat Kejayan, Wijaya Sugianto, menegaskan penunjukan ini dilakukan demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berputar lancar dan tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama.

Ia memastikan bahwa penunjukan Sekdes sebagai Plt Kades adalah langkah cepat dan strategis.

"Agar tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama, roda pemerintahan harus bergerak. Otomatis, Sekdes yang akan mengisi posisi tersebut," ujar Wijaya.

Langkah ini, kata Wijaya, sudah sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2017 yang telah mengalami dua kali perubahan dan disempurnakan dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2021.

Khususnya Pasal 82, disebutkan bahwa dalam hal kades diberhentikan sementara, sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai ada putusan pengadilan inkrah.

Mengenai nasib Kades Saiful Anwar ke depan, Wijaya Sugianto menjelaskan, semuanya akan bergantung pada putusan pengadilan.

"Apabila putusan dinyatakan tidak bersalah, maka jabatan kades akan dikembalikan," jelasnya.

Ini berarti, jika Kades Saiful Anwar terbukti tidak bersalah, ia berhak kembali menduduki jabatannya.

Namun, skenario sebaliknya juga disiapkan. Jika kemudian dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan.

Jika putusan pengadilan menyatakan Kades Saiful Anwar bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jabatan Kades akan diusulkan untuk diisi oleh Penjabat (Pj) Kades.

"Yang kami lakukan sekarang adalah fokus pada kepemimpinan di Desa Ambal-Ambil tidak ada persoalan, demi pelayanan optimal bagi masyarakat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar, 58 ditahan polisi.

Penahanan itu dilakukan usai Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 3 Juni 2025.

Menurutnya, SA disangka melakukan korupsi anggaran APBDes periode tahun anggaran 2021 dan 2022. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kades #jabatan kosong #korupsi