PASURUAN, Radar Bromo - Sumiana, 50, Marsup, 53, dan Saidah, 46, nyaris berangkat ke negeri jiran, sebelum akhirnya digagalkan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, akhir Juni lalu.
Ketiga warga Desa Kedawang, Nguling ini memilih jalur ilegal. Dua orang yang menjadi “makelar” keberangkatannya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam kasus ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang berangkat menjadi pekerja migran, lewat jalur tak resmi. Mereka tergiur iming-iming gaji besar dan memilih jalur ilegal karena dianggap lebih cepat. Padahal jika illegal, posisi mereka bisa membahayakan.
Ini diungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Mohammad Nur Kholis. Kata dia, Disnaker sudah berkali-kali menyampaikan ke masyarakat, jika prosedurnya illegal, akan membahayakan pekerja itu sendiri. Sebab pekerja tidak akan tahu apa pekerjaan dan siapa majikan yang akan diikuti.
Kata Nur Khoilis, jika warga Pasuruan memang ingin bekerja di luar negeri, boleh saja. Bahkan pemerintah akan hadir membantu dan gratis. Pemerintah memiliki dua jalur lewat perusahaan yang semuanya di Gempol. Tujuannya Asia hingga Eropa.
Pekerjaannya ada yang formal seperti perusahaan dan lainnya, dan juga nonformal, seperti menjaga hewan, orang tua, dan pembantu.
Soal dugaan masih banyak pengiriman TKI ilegal di Pasuruan, Kholis menghimbau pada warga Pasuruan agar tidak cepat-cepat tertarik pada gaji besar. “Bisa dikenali ciri-cirinya. Biasanya yang ilegal hanya iming-iming gaji besar,” ujarnya.
Padahal perusahaan atau majikan di sana, tidak sembarangan memilih pekerja. Usia saja minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Jika usia menginjak 50 tahun, orang luar negeri sudah jarang berminat lagi.
Persoalan TKI ilegal ini juga patut diwaspadai. Sebab dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, ternyata pernah memberangkatkan lebih dari 50 orang. Itu terungkap saat kepolisian menggelar rilis beberapa waktu lalu.
Dua orang tersangka itu adalah M Sah 50 warga RT 44/RW 17, Dusun Wates, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling dan Mista 58 asal RT 3/RW 4, Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Keduanya berani memberangkatkan pekerja, karena mendapat keuntungan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan, ungkap kasus ini sangat krusial menurutnya dalam melindungi masyarakat pekerja migran.
Keuntungan dari memberangkatkan calon pekerja secara ilegal bisa sampai ratusan juta rupiah.
Karenanya pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat melalui babinkamtimnas, agar masyarakat terhindar, tidak tergiur dan terjebak dengan pengiriman TKI illegal seperti ini.
Tanpa prosedur yang resmi TKI akan alami kerugian yang besar. Baik dari penipuan, diekploitasi, dan kemungkinan akan ada kekerasan yang akan dialami. Lebih miris lagi jika nanti pekerja yang bekerja, dideportasi. “Dan gajinya tidak bisa diambil,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, korban tergiur tawaran dari M Sah dan Mista.
Tersangka Mista meminta biaya pemberangkatan per orang Rp 10 juta, untuk biaya pembuatan paspor, travel mobil pemberangkatan dari Nguling Ke Bandara Juanda, pembelian tiket pesawat dari Juanda Surabaya tujuan batam dan tiket kapal dari Batam ke Johor serta keuntungan dari tersangka Mista.
Kemudian tersangka M Sah menyampaikan, biaya pemberangkatan tersebut kepada calon pekerja sebesar Rp 11 juta. Dia mengambil keuntungan sebesar Rp 1 juta.
Setelah dilakukan pembayaran oleh para calon pekerja migran yang diterima oleh tersangka M Sah, selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 tersangka membawa para calon pekerja untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Jember yang sebelumnya telah dibantu oleh Mista.
Saat wawancara pihak Imigrasi Jember, para calon pekerja telah didoktrin oleh tersangka M Sah.
Mereka diminta supaya saat membuat paspor, dengan tujuan atau kepentingan jalan-jalan atau wisata.
Setelah paspor para calon pekerja migran jadi, maka oleh Mista paspor wisatawan, para calon pekerja migran tersebut dikirim via paket dengan nama penerima tersangka M Sah.
Setelah paspor diterima oleh M Sah, Mista menginformasikan kepada M Sah, keberangkatan para CPMI ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 menggunakan pesawat Lion Air. Tersangka M Sah memberitahukan informasi tersebut pada para calon pekerja.
Rabu 25 Juni 2025 pukul 23.00, M Sah menjemput para calon pekerja migran menggunakan mobil Honda Brio, warna abu-abu meteor metalic, nomor Polisi L 1631 BBC untuk menuju ke Rest area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan Jl. Raya Panglima Sudirman, Krajan I, Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Namun pada saat M Sah perjalanan mengantarkan para calon pekerja, saat itu M Sah tertangkap tangan petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. “Ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, informasinya Mista sedang menunggu para calon CPMI yang diantar oleh M Sah di Rest area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan.
Petugas lantas menuju Rest area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan untuk mengamankan Mista yang sedang menunggu M Sah serta tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Mista menggunakan kendaraan travel berupa mobil Toyota Calya warna abu abu metalik nopol P 1841 HJ untuk mengantar para CPMI ke Bandara Juanda Surabaya.
Dari hasil interogasi terhadap Mista, selain tiga CPMI asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling yang akan diberangkatkan juga terdapat 1 CPMI atas nama Hamideh 30 asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang juga sama-sama akan diberangkatkan lewat bandara Juanda Surabaya untuk menuju ke Batam.
Nantinya rencana perjalanan menuju Malaysia yang akan dilakukan oleh CPMI sesuai yang dijanjikan oleh para tersangka yakni berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya untuk menuju ke Batam.
Dilanjutkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi Kapal Feri tujuan Johor – Malaysia. Yang mana sebelumnya telah disediakan tiket Pesawat, serta dibuatkan Surat ijin masuk Negara Malaysia oleh Mista.
Kedua tersangka mengetahui masuk ke Malaysia melalui jalur udara menuju ke Batam dan dilanjutkan menggunakan jalur air dengan kapal ferry tujuan Johor karena kedua tersangka pernah bekerja disana melalui jalur ilegal tersebut.
Kasatreskrim menyatakan, keuntungan yang didapatkan tersangka dalam memberangkatan CPMI ke Malaysia M Sah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. Sementara tersangka Mista 3 juta.
Rinciannya, pemberangkatan sebesar Rp. 11 juta. Antara lain 1,5 juta untuk pengurusan pembuatan passport, 1,5 juta lagi untuk pembelian tiket pesawat, 500 ribu untuk pembelian tiket kapal Fery, 3,5 juta untuk jasa fee imigrasi Batam untuk dipermudah masuk Negara Malaysia melalui Kapal Fery.
“Sisanya untuk keuntungan kedua tersangka. 1 juta untuk keuntungan M Sah, 3 juta untuk Mista,” sampainya.
Kedua tersangka melakukan pekerjaan ini sejak tahun 2022 sampai saat ini dan telah berhasil memberangkatkan orang sebagai pekerja migran tanpa sesuai prosedur sebanyak kurang lebih 50 orang.
Mista ini memiliki 2 agen perekrut untuk CPMI di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, M Sah dan di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Memberangkatkan 50 orang diantaranya orang Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Kabupaten Bima NTT.
Sedangkan untuk tersangka M Sah menjalankan kegiatan tersebut mulai tahun 2024 sampai saat ini, yang pada saat itu telah berhasil memberangkatkan 4 orang pekerja migran tanpa sesuai prosedur.
Keuntungan lainnya, yang didapatkan oleh Mista dari pekerja migran yang berhasil diberangkatkan yakni sebesar Rp 150 juta. Sedangkan keuntungan yang didapat oleh M Sah dari pekerja migran yang berhasil diberangkatkan sebesar Rp 4 juta.
“Kamis (26/6) ditangkap sekira jam 00.15 setelah petugas mendapatkan informasi adanya pemberangkatan CPMI ilegal. Bb dan beberapa langsung diamankan ke Mapolres,” katanya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 83 Jo 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Tersangka M Sah menyatakan, dirinya merekrut CPMI tidak melalui orang, melainkan merekrutnya sendiri. Keuntungannya 2 juta.
Dia mengetahui pengiriman CPMI ini lantaran pernah memiliki pengalaman bekerja di Malaysia tahun 1990. Dan di mengaku belum tertangkap meski menggunakan cara ilegal. “Belum tertangkap sama sekali,” ujarnya polos. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid