PASURUAN, Radar Bromo-Sejumlah bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api, Viaduk Gempol, ditertibkan PT KAI Daop 8 Surabaya.
Penertiban itu dilakukan, sebagai langkah dalam memastikan keselamatan perjalanan KA, serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.
Penertiban dilakukan, terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen.
Penertiban ini dilakukan kemarin (4/7), sekitar pukul 09.00 bersama pemerintah desa setempat. Sebanyak enam bangunan diratakan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat beresiko terhadap keselamatan operasional.
Serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain menggangu operasional, keberadaan bangunan liar juga beresiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.
"Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni, untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas," katanya.
Pembongkaran ini sendiri berjalan lancar, tanpa penolakan atau perlawanan. Masyarakat yang memiliki bangunan liar paham, jika tindakan mereka itu salah dan membahayakan.
Apalagi penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.
"Kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Lukman. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga