BANGIL, Radar Bromo - Kebijakan pemerintah pusat menghapus batas usia kerja kini menjadi sorotan, terutama di Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai kawasan industri padat karya.
Aturan baru ini dinilai memiliki plus-minus.
Komunitas HR Club Pasuruan pun angkat bicara, menyampaikan pandangan pro dan kontra yang menarik.
Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto, menyatakan bahwa kebijakan ini patut didukung dari sudut pandang hak asasi manusia.
“Semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak dibatasi oleh usia tertentu,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, hal semacam ini sudah lumrah di negara maju. Di mana yang utama adalah kecakapan dan kompetensi pelamar, bukan usianya.
Namun, Wahyu juga tak menampik jika dilihat dari sudut pandang perusahaan, kebijakan ini bisa jadi bumerang.
Pasalnya, mayoritas perusahaan cenderung memilih karyawan fresh graduate. Ini bukan tanpa alasan.
Karyawan muda dianggap sebagai aset dan investasi jangka panjang, dengan pertimbangan dari sisi kesehatan, produktivitas, dan potensi masa kerja yang lebih panjang.
“Jika memang pelamar memiliki kompetensi yang sesuai, produktivitas, dan kesehatan yang bersangkutan akan jadi nilai positif dibanding calon karyawan muda,” imbuh Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga mengakui bahwa calon karyawan muda pun memiliki beberapa kelemahan.
“Mulai kontrol emosi yang masih naik turun dan minim pengalaman akan menjadi penghambat,” jelasnya.
Pada akhirnya, Wahyu menegaskan bahwa keputusan ini akan kembali pada pertimbangan masing-masing perusahaan.
Pelamar akan terseleksi secara otomatis sesuai dengan jenis pekerjaan dan tantangan yang akan dihadapi.
“Kebijakan ini akan menguji fleksibilitas dan adaptasi perusahaan dalam mencari talenta terbaik, terlepas dari usia,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin