PASURUAN, Radar Bromo – Sebanyak 112 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan, dilantik sebagai kepala sekolah. Mereka diambil sumpahnya, Senin (23/6).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.
Menariknya, sebanyak 103 kepala sekolah yang dilantik, berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sementara, 9 orang diantaranya adalah PPPK. Hal itu dianggap tidak menjadi masalah, lantaran sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Kepada para kepala sekolah tersebut, ia mengimbau agar mereka menunjukkan kinerja sebagai kepala sekolah dengan sebaik-baiknya.
Ia juga menekankan agar para kepala sekolah tidak bermanuver sana-sini. Serta tidak menjadi pribadi yang sombong.
“Sebagai ASN, cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menguraikan, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah.
Salah satunya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Selain itu, guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak.
Serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ia menambahkan, 112 guru yang dilantik sebagai kepala sekolah, masih belum mencukupi kebutuhan jabatan kepala sekolah.
“Kuota yang tersedia, mencapai 138 kepala sekolah,” sampainya. (one)
Editor : Muhammad Fahmi