Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lantik 112 Guru Termasuk PPPK Menjadi Kepala Sekolah, Pesan Bupati Pasuruan Mas Rusdi Ini Menenangkan

Iwan Andrik • Selasa, 24 Juni 2025 | 03:48 WIB

 

 

LANTIK: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo saat melantik 112 guru menjadi kepala sekolah.
LANTIK: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo saat melantik 112 guru menjadi kepala sekolah.

PASURUAN, Radar Bromo – Sebanyak 112 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan, dilantik sebagai kepala sekolah. Mereka diambil sumpahnya, Senin (23/6).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

Menariknya, sebanyak 103 kepala sekolah yang dilantik, berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sementara, 9 orang diantaranya adalah PPPK. Hal itu dianggap tidak menjadi masalah, lantaran sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Kepada para kepala sekolah tersebut, ia mengimbau agar mereka menunjukkan kinerja sebagai kepala sekolah dengan sebaik-baiknya.

Ia juga menekankan agar para kepala sekolah tidak bermanuver sana-sini. Serta tidak menjadi pribadi yang sombong.

Bupati Pasuruan Mas Rusdi saat melihat salah satu guru yang dilantik jadi kepala sekolah menandatangani berkas.
Bupati Pasuruan Mas Rusdi saat melihat salah satu guru yang dilantik jadi kepala sekolah menandatangani berkas.

“Sebagai ASN, cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menguraikan, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah.

Salah satunya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

KOMPAK: Bupati Pasuruan Mas Rusdi bersama sejumlah pejabat dan pemuka agama sebelum pengambilan sumpah.
KOMPAK: Bupati Pasuruan Mas Rusdi bersama sejumlah pejabat dan pemuka agama sebelum pengambilan sumpah.

Selain itu, guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak.

Serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ia menambahkan, 112 guru yang dilantik sebagai kepala sekolah, masih belum mencukupi kebutuhan jabatan kepala sekolah.

“Kuota yang tersedia, mencapai 138 kepala sekolah,” sampainya. (one)

Editor : Muhammad Fahmi
#pns #bupati pasuruan #kepala sekolah #Mas Rusdi #pppk