Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Tiga Tersangka Premanisme di Pasuruan Lengkap, Kepolisian Kirim ke Kejaksaan

Fuad Alyzen • Senin, 16 Juni 2025 | 11:00 WIB
DITAHAN: Tiga tersangka kasus premanisme telah diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
DITAHAN: Tiga tersangka kasus premanisme telah diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

KRATON, Radar Bromo - Perkara tindak pidana pemerasan terhadap kegiatan proyek di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) Pasuruan, memasuki babak baru.

Tiga tersangka asal Kecamatan Kraton dan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, telah dikirim ke Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyatakan berkas perkaranya P-21 alias lengkap pada 5 Juni 2025.

Menindaklanjuti itu, Penyidik Polres Pasuruan Kota telah melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Rabu (11/6).

Kini, para tersangka tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Para tersangka masing-masing berinisial AF, 50; S, 60; dan FF, 40.

Mereka disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemerasan secara Bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Mereka juga disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.

Terkait adanya upaya hukum dari kuasa hukum para tersangka, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun praperadilan, Choirul mengaku, menghormatinya.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan iklim investasi dan keamanan proyek strategis di wilayah Pasuruan.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Baca Juga: Kades Ambal-ambil Kejayan Kian di Ujung Tanduk, Usai Ditahan Kasus Korupsi, Bakal Diberhentikan Sementara

Karenanya, Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan segera melaporkan kejadian semacam itu kepada kepolisian.

Terutama, berkaitan dengan aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan atau organisasi lainnya.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline Polri 110 atau langsung ke nomor layanan Lapor Pak Kapolres. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Pasuruan Kota,” ujarnya, memastikan. (zen/rud)

Editor : Ronald Fernando
#PIER #proyek #pemerasan #pidana