Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PAD dari Sampah di Kota Pasuruan Tercapai Rp 950 Juta

Fahrizal Firmani • Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:55 WIB
KERUK: Tumpukan sampah di TPA yang ada di Kota Pasuruan. Sejauh ini, perolehan PAD dari retribusi sampah tercapai Rp 950 juta.
KERUK: Tumpukan sampah di TPA yang ada di Kota Pasuruan. Sejauh ini, perolehan PAD dari retribusi sampah tercapai Rp 950 juta.

PASURUAN, Radar Bromo - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), terealisasi positif.

Sampai Juni, capaiannya telah 50 persen dari target. Kondisi ini tidak terlepas dari upaya jemput bola, untuk retribusi sampah ke kelurahan.

Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal menyebut PAD tahun ini ditarget tetap. Rp 1,9 miliar sama seperti tahun lalu.

Awal tahun ini, capaiannya cukup bagus. Selama enam bulan, tercapai Rp 950 juta.

Capaian positif ini, dipengaruhi layanan jemput bola yang dilakukan petugas. Berbeda dengan tahun lalu, di mana capaian PAD tidak optimal.

Hanya terealisasi 97 persen dari target. Penyebabnya, banyak masayarakat yang tidak membayar retribusi sampah, karena menganggap telah memberi pada petugas sampah.

Pihaknya melakukan sosialisasi di perumahan-perumahan. Jika mereka diberi kebebasan untuk memberi pada petugas sampah.

Namun, ini tidak menggugurkan kewajiban membayar retribusi. Karena pemberian itu, sifatnya sukarela.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang tidak paham soal kewajiban membayar retribusi.

Karena selama ini, penarikam dilakukan saat mereka membayar biaya langganan PDAM. Namun sayangnya, pelanggan PDAM terus berkurang. Kondisi ini, berpengaruh pada penarikan retribusi sampah.

"Apalagi, besaran tarikannya cuma Rp 2 ribu per orang. Alhamdulillah masyarakat paham, sehingga realisasinya bagus," jelasnya.

Rizal-sapaannya- menyebut, di luar pungutan retribusi sampah, PAD juga bersumber dari retribisi parkir di sejumlah taman khusus. Seperti Taman Lansia dan Taman Pekuncen.

Roda dua ditarik Rp 2 ribu dan roda empat ditarik Rp 4 ribu. Dan penarikan retribusi parkir ini, tanpa kendala.

"Melihat tren saat ini, kami optimis bisa terpenuhi. Mengingat masih ada sisa waktu enam bulan untuk mencapainya," ungkap Rizal. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #retribusi #sampah #pad #tpa