Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja, Bupati Pasuruan Mas Rusdi Anggap Persaingan Lebih Sehat

Muhamad Busthomi • Jumat, 13 Juni 2025 | 03:01 WIB

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo
BANGIL, Radar Bromo – Larangan mencantumkan batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan ibarat mengembuskan angin segar di dunia kerja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan, banyak perusahaan di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan batas usia kerja.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengatakan, kebijkaan itu sebuah langkah yang disambut baik.

Karena dinilai akan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan sejalan dengan semangat penguatan sektor industri melalui hilirisasi.

Menurutnya, hal itu sama sekali tidak akan menjadi hambatan bagi kemajuan industri di daerahnya.

Justru sebaliknya, kebijakan ini akan membuka peluang yang jauh lebih luas bagi tenaga kerja berpengalaman, yang selama ini mungkin terhambat oleh batasan usia.

“Terkait penghapusan usia dalam perusahaan itu, sangat bagus. Dan itu tidak menghambat proses hilirisasi industri di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Mas Rusdi-sapaannya.

Ia beranggapan, usia itu tidak selalu bisa menjadi acuan. “Yang terpenting itu ya skill setiap masing-masing pekerja,” terangnya.

Pernyataan ini bukan isapan jempol belaka. Sejumlah perusahaan di kawasan industri Pasuruan, dipastikan akan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Mereka sepakat bahwa keterampilan dan produktivitas pekerja, jauh lebih penting daripada sekadar angka usia.

Menurut Mas Rusdi, persaingan di dunia kerja akan semakin sehat jika fokus utama diarahkan pada kompetensi dan kemampuan individu.

Hal ini selaras dengan upaya Pemkab Pasuruan untuk mencetak tenaga kerja yang lebih adaptif dan terampil, sesuai dengan kebutuhan industri masa kini.

“Persaingannya ya di situ. Semua aturan dari pemerintah pusat ya akan kita sesuaikan dengan yang ada di daerah. Khususnya di Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus DBD Bermunculan, Bupati Pasuruan Mas Rusdi Tekankan Penanganan Wajib Set-Set Wet

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025.

Namun, kementerian masih mengizinkan syarat batasan usia untuk jenis pekerjaan khusus yang bisa dikerjakan oleh orang-orang dalam rentang usia tertentu. (tom/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#industri #hilirasi #perusahaan #Mas Rusdi #tenaga kerja #usia kerja