PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Bukan hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Besar yang ditertibkan.
Satpol PP Kota Pasuruan berencana akan membersihkan kawasan Pelabuhan Pasuruan sisi timur dari aktivitas PKL.
Karena sebenarnya, pada trotoar pelabuhan bukanlah untuk lokasi berdagang. Melainkan untuk pejalan kaki. Dan lokasi kapal bersandar atau parkir.
“Sekarang masih sosialisasi. Setelah sosialisasi akan mulai peringatan sampai eksekusi,” sampai Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat seusai sosialisasi Rabu (11/6).
Iman menguraikan, pihaknya memberi pengertian bahwa trotoar bukan lokasi berjualan selama waktu yang ditentukan.
Setelah itu, sesuai mekanisme SOP Satpol PP dan regulasi yang ada, pihaknya akan memberikan surat peringatan sembari kembali sosialisasi selama 7 hari.
Dan jika PKL masih membandel, akan diberikan SP 1, 2 sampai 3. Sebab, Satpol PP melaksanakan tugas sebagai penegak Perda dan Perkada.
Sementara, keberadaan PKL tersebut, bertentangan dengan Perda dan Perkada. “Maka akan kami tertibkan,” ujarnya.
Jika setelah semua proses mekanisme itu sudah selesai, namun masih ada PKL membandel, terpaksa pihaknya akan bersikap lebih tegas. Yakni mengangkut paksa barang-barang PKL. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin