PASURUAN, Radar Bromo - Laporan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Pasuruan terus meningkat.
Tahun lalu mencapai 4.476 NIB. Namun, masih ada perusahaan yang belum taat melaporkan NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra Gunawan menyebut laporan NIB di Kota Pasuruan fluktuatif. Naik turun sejak 2022 lalu.
Pada 2022, pemkot menerima laporan sebanyak 3.227 NIB dari perusahaan. Sementara pada 2023, naik menjadi 3.897 NIB. Atau meningkat sebanyak 20,79 persen dari dari 2022.
"Tahun lalu, laporan NIB mencapai 4.476. Naik jika dibandingkan 2023. Dalam tiga tahun ini terus meningkat," katanya.
Indra menguraikan, meski pelaporan NIB terus meningkat, belum semua perusahaan taat melapor tepat waktu.
Ada saja perusahaan yang bandel dan harus ditegur karena belum melapor. Padahal, pelaporan ini memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.
"Memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Mereka tidak perlu membawa berkas banyak untuk mengurus perizinan,” sebut Indra.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan di atas Rp 1 miliar wajib dilakukan.
Bagi yang tidak melaporkan NIB, maka bisa diberikan sanksi peringatan. Namun jika mereka membandel, maka bisa dilakukan pembatasan hingga pembekuan usaha.
"Dengan pentingnya NIB ini, maka kami imbau agar pelaku usaha bisa taat. Dan patuh dalam melapor NIB," tutur Indra. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin