Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dana BOSP di Kabupaten Pasuruan Banyak Ngendon, Kasus Korupsi Bikin PKBM Takut Cairkan Anggaran

Muhamad Busthomi • Senin, 9 Juni 2025 | 01:59 WIB

  

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

BANGIL, Radar Bromo –Kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan berimbas luas. Karena kasus ini, tak sedikit PKBM yang takut mencairkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun ini.

Padahal, anggaran BOSP itu sudah masuk ke rekening tiap PKBM. Namun, banyak pengurus yang justru enggan mencairkannya. Ketakutan akan terjerat masalah hukum menjadi alasan utama di balik ngendonnya dana penting ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, tak menampik adanya fenomena ini.

Ia mengakui, beberapa PKBM menyampaikan kekhawatiran mereka untuk mencairkan dana BOSP. Meskipun anggaran tersebut sudah terdistribusi ke rekening masing-masing.

“Ada lima PKBM yang menyampaikan tidak mencairkan anggaran karena khawatir,” ungkap Tri Agus.

Ia tak menyebutkan nominal anggaran secara spesifik. Sebab jumlahnya menyesuaikan dengan angka wajib belajar yang diikutsertakan oleh masing-masing PKBM.

Menurutnya, kekhawatiran pengurus PKBM mencairkan anggaran BOSP baru terjadi tahun ini. “Kekhawatiran pengurus PKBM baru terjadi tahun ini, karena ada kasus hukum,” bebernya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM yang menyeret sejumlah nama memang menciptakan efek domino berupa rasa takut di kalangan pengelola PKBM.

Namun, ia yakin bahwa untuk tahun anggaran 2024 kondisinya akan lebih baik.

Tri Agus pun menyayangkan kondisi ini. Ia tetap menyarankan agar PKBM segera menyerap anggaran tersebut.

“Kami sarankan tetap diserap. Kalau memang tidak mau menggunakan anggaran, bisa dimulai tahun depan karena sekarang sudah diplot ke rekening,” jelasnya.

Walaupun sebenarnya menurut Tri Agus, tidak ada larangan bagi PKBM untuk tidak menggunakan anggaran pemerintah itu dan memilih memungut biaya dari wajib belajar untuk operasional. Namun, hal itu dianggap eman-eman.

“Tapi eman-eman, karena sudah jadi program pemerintah dan disediakan anggaran. Kalau sampai tidak terserap akan kembali ke kas negara,” tegas Tri Agus.

Ia juga memastikan bahwa tahun ini anggaran BOSP sepenuhnya berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tidak ada alokasi dari APBD Kabupaten Pasuruan. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Dana BOSP 2025 #fenomena #pasuruan #Korupsi PKBM