PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Dul Hari boleh bernapas lega. Pria 40 tahun asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini tak sampai diproses hukum.
Dia bahkan sudah diperbolehkan pulang oleh polisi, setelah diperiksa atas perkara pemasangan paku pada ban kendaraan pengunjung KH Mbah Hamid, Minggu (1/6) lalu.
Polisi membebaskan Dul hari karena tidak ada unsur pidana. Selain itu Juga tidak ada yang dirugikan.
Ditambah korban alias pemilik kendaraan tidak malapor. Meski begitu kepolisian mewajibkan pelaku melapor dua kali selama sepekan.
Hal itu diungkap Kapolsek Purworejo Kompol Muljono. Kata kapolsek, pelaku pemasangan paku pada ban kendaraan yang parkir di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Panggungrejo dibebaskan.
“Dibebaskan. Kami hanya melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sebelum dibebaskan, jelas kapolsek Dul Hari mengakui yang memasang paku pada ban pengunjung itu adalah dirinya. Namun belum sampai merusak ban.
Karena oleh pelaku diambil dulu sebelum korban kembali ke kendaraannya. Itu dilakukannya atas dasar kekesalannya terhadap jukir resmi atas nama Faisol yang menyuruh kendaraan tersebut parkir di tempatnya.
“Dari sini tidak ada unsur pidana, karena pelaku mengambil pakunya dulu,” sampainya.
Ditambah korban belum juga melapor. Setelah memberikan informasi, kata kapolsek, pemilik kenaraan tidak mau memperpanjang masalah.
Dari sini pihaknya lantas hanya memberikan pembinaan terhadap pelaku. Dan menyarankan Dul Hari melakukan permintaan maaf pada orang-orang yang terlibat, termasuk korban. Selain wajiban lapor dua kali selama sepekan.
“Senin sama Kamis mas wajib lapor. Sampai kapan seperti ini, tergantung konsekuensinya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sempat viral aksi yang dilakukan Dul Hari, seorang jukir di Jalan Niaga (Wahid Hasyim, red) yang kemudian membuatnya diamankan kepolisian.
Dia memasang paku pada ban kendaraan pengunjung makam Mbah Hamid lantaran tidak parkir ditempatnya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid