PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Apa yang direncanakan AF, 17, asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini, membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.
Ia ditangkap polisi Minggu (18/5), lantaran ketahuan membawa sajam jenis celurit.
Penangkapan itu dilakukan di jalan menuju pelabuhan Pasuruan, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.
AF dicurigai, karena didapati informasi, dia bersama kelompoknya akan tawuran.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 01.00.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi, di tepi jalan masuk menuju Pelabuhan Kota Pasuruan, terdapat sekelompok geng yang berselisih.
Petugas yang sedang berpatroli, segera menghampiri. Sesampainya di tepi jalan masuk menuju pelabuhan, petugas mendapati beberapa orang yang ditengarai merupakan kelompok geng.
Petugas langsung melakukan pengecekan badan. Dari pemeriksaan itulah, AF didapati membawa sebilah celurit dengan panjang 55 sentimeter.
Sajam ini diselipkan di celana bagian kiri tepatnya di bagian pinggang sebelah kiri terlapor.
Terlapor beserta barang buktinya pun dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. “Terlapor sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
“Rencananya, kami akan lakukan pemberkasan, dan melimpahkan ke JPU,” ujarnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin