Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Rekom PKL di Sebani Pasuruan Boleh Berjualan Sembari Menunggu Tempat Relokasi

Fahrizal Firmani • Selasa, 20 Mei 2025 | 04:35 WIB

 

LEGA: Suasana audiensi dewan bersama PKL di kantor DPRD pagi kemarin (19/5)
LEGA: Suasana audiensi dewan bersama PKL di kantor DPRD pagi kemarin (19/5)

PASURUAN, Radar Bromo-Pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo bisa sedikit bernafas lega.

Keinginan mereka untuk tetap berjualan, terwujud. Dewan memberi rekomendasi agar PKL bisa diizinkan berjualan sembari menunggu lokasi baru.

Hal ini terungkap saat audiensi PKL bersama DPRD Kota Pasuruan, kemarin (19/5). Dalam audiensi yang berlangsung di gedung dewan itu, PKL meminta agar bisa diberi ruang untuk berjualan.

Audiensi ini dihadiri oleh 42 PKL, ketua DPRD Muhammad Toyib, ketua komisi 2 Bahrudien Akbar, dan ketua Komisi 3 Suci Mardiko. Juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Heri Dwi Jatmiko.

Salah satu PKL, Heni, 45, menyebut pihaknya sangat bergantung pada warung yang dimilikinya. Selama ini, ia berjualan makanan dan minuman (mamin).

Penghasilan yang diperolehnya dari berjualan ini digunakan untuk menambah pendapatan bagi keluarga.

"Tentu saya inginnya ditunda dahulu untuk larangan berjualan. Sebab, pelanggan tahunya saya di situ," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan PKL lainnya, Anton, 50. Ia meminta agar larangan PKL untuk tidak berjualan ditunda dahulu. Sebab ia tulang punggung keluarga.

Penghasilan yang diperolehnya digunakan kehidupan sehari hari. "Kami bersedia jika memang tidak boleh berjualan di lokasi ini. Namun kami minta waktu," tuturnya.

Keluhan PKL ini diterima DPRD. Dari aspirasi setiap pedagang ini, dewan memberi rekomendasi agar PKL bisa tetap berjualan di lokasi tersebut untuk sementara waktu.

Sehingga imbauan penutupan oleh Satpol PP ditiadakan dahulu. Sembari menunggu lokasi baru. PKL menerima rekomendasi ini.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Toyib menyebut rekomendasi ini diberikan dengan menghitung dampak pada PKL.

Pihaknya ingin semua pedagang dan pemerintah daerah sama-sama nyaman tanpa melanggar aturan.

Mengingat lokasi PKL berjualan di bahu jalan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, maka tentu pedagang berjualan untuk sementara.

Sembari menunggu lokasi baru. Pihaknya mengusulkan bisa menggunakan aset pemkot di kelurahan Gentong, Pasuruan.

"Lokasi saat ini adlaah sementara. Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke wali kota agar bisa dipenuhi," sebut Toyib.

Plt Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Heri Dwi Jatmiko menuturkan, pedagang ini seyogyanya bukanlah PKL. Melainkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab PKL itu mereka yang nonaden, bukanlah yang memiliki tempat permanen.

"Namun tetap rekomendasi ini kami terima. Untuk selanjutnya kami sampaikan pada pimpinan yakni wali kota," pungkas Heri.

Di sisi lain, Ayi Suhaya selaku tokoh masyarakat di Kelurahan Sebani, ikut mengomentari persoalan rekomendasi yang diberikan DPRD.

Kata Ayik, rekomendasi yang dibuat setelah audiensi, dianggap tidak sah. Sebabnya, audiensi tidak melibatkan wali kota Pasuruan selaku kepala daerah.

“Di sisi lain, warung-warung tersebut berjualan di lokasi yang sebenarnya bukan kawasan PKL. Bahkan ada penolakan dari warga sekitar karena lokasinya disinyalir terjadi hal-hal yang berpotensi terjadi penyakit masyarakat,” beber Ayik Suhaya. (riz/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#kota pasuruan #dprd kota pasuruan #warung remang #satpol pp #miras #narkoba